Gudang Penyimpanan Garam Tanpa Izin Edar Digrebek, Polisi Temukan Barang Bukti Sebanyak Ini..

Kamis, 28 September 2017
Petugas memasang garis polisi di gudang penyimpanan garam ilegal.

Palembang, Sumselupdate.com – Sebuah Ruko di Jalan Talang Keramat, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin yang dijadikan tempat penyimpanan garam tanpa izin edar digrebek petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kamis (28/9/2017).

Dalam Ruko tersebut ditemukan 23 ton  garam merk “GMJ” produksi UD Gajah Duduk Pati, Jawa Tengah yang sudah dikemas dalam kemasan bungkus seberat 150 gram.

Read More

Sukari, salah satu penunggu Ruko, mengatakan garam tersebut berasal dari Pati, Jawa Tengah, yang sudah dipasarkan di wilayah Sungai Lilin dan Palembang dengan harga 11 sampai 15 ribu per pack.

“Garam ini punya Rudi orang Pati, Jawa Tengah, di Palembang ini sebagai distributor untuk selanjutnya dipasarkan di wilayah Palembang dan sekitarnya. Kalau kami hanya bekerja, tidak tahu garam ini resmi atau Illegal,” ucapnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan temuan garam asal Jawa Tengah yang tidak memiliki izin edar ini berawal dari penggrebekan Satgas Pangan dalam melaksanakan kegiatan rutin.

“Setelah ditemukan dan diteliti garam tersebut tidak memiliki izin edar dan dilihat dari kemasannya juga tidak ditemukan syarat-syarat yang ditentukan oleh Dinas Kesehatan maupun BPOM,” katanya.

Untuk melihat kandungan Yodium di dalam garam tersebut pihaknya akan menggandeng pihak BPOM. Saat ini pihaknya sudah mengamankan barang bukti dan saksi untuk dimintai keterangan termasuk akan memanggil pemilik garam yang ada di Jawa Tengah.

“Jika terbukti melanggar maka kita kenakan UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen,” jelasnya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts