Jakarta, Sumselupdate.com – Go-Jek mulai mengenakan tarif baru untuk dua layanan andalannya, Go-Ride (ojek online) dan Go-Car (untuk layanan mobil online). Jadi berapa?
Dalam keterangan resmi yang dirilis Go-Jek disebutkan bahwa tarif baru ini hanya berlaku untuk jam sibuk alias rush hour.
Dimana untuk Go-Ride, tarif yang diberlakukan menjadi Rp 2.000 per km, dengan tarif minimum Rp 8.000. Adapun jam sibuk Go-Ride mulai dari pukul 06.00-09.99 dan 16.00-19.00.
Sementara tarif jam sibuk Go-Car menjadi Rp 5.000 per km dan tarif minimum Rp 10.000. Jam sibuk Go-Car mulai dari pukul 16.00-19.00, tak ada jam sibuk di pagi hari untuk layanan mobil online ini.
Namun jangan salah, diberlakukannya tarif baru di jam sibuk ini hanya untuk wilayah Jabodetabek. Sementara kota-kota lain tak mengalami perubahan. (pto)











