Palembang, Sumselupdate.com – Tujuh saksi diperiksa tim penyidik pidsus Kejati Sumsel atas kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan, Kota Palembang yang merugikan negara Rp11.760.000.000.
Adapun ketujuh saksi yang diperiksa penyidik, CG selaku Kepala Kantor BPN Kota Palembang tahun 2016, M selaku Kabid Survey dan Pemetaan Kanwil BPN Sumsel tahun 2025, S selaku Kasubag Bankum Biro Hukum Provinsi Sumsel tahun 2025, MAS selaku sekretaris Yayasan Batanghari Sembilan.
Kemudian, SB selaku staf khusus bidang aset tahun 2016, YH selaku Kasi Hubungan Hukum Pertanahan BPN Kota Palembang tahun 2016 dan FW selaku Notaris Pembeli Tanah Yayasan.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH mengatakan, ketujuh saksi diperiksa pada Rabu, 12.Febuari 2025, oleh tim penyidik pidsus Kejati Sumsel.
Vanny juga menyampaikan, para saksi diperiksa penyidik mulai dari jam 09.00 Wib hingga selesai.
“Jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik, kepada para saksi sekitar kurang lebih 20 pertanyaan,” ungkap Vanny, Kamis (13/2/2025)
Ia juga menegaskan, pihaknya juga ke depan terus akan melakukan upaya pemanggilan sejumlah saksi untuk diambil keterangannya.
Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, menetapkan tiga orang tersangka termasuk mantan Sekda Kota Palembang Harobin Mustofa, atas kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan.
Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi, SH, MH mengungkapkan penetapan ketiga tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah seluas 3.646 M2 di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Dikatakannya, aset Yayasan Batang hari Sembilan berupa sebidang tanah seluas 3.646 M2 di Jalan Mayor Ruslan, telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 15 Oktober 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 31 Juli 2024, yang saat ini aset tersebut sudah dititipkan kepada Pemprov Sumatera Selatan agar aset tersebut dikelola dan dirawat dengan baik.