Laporan: Romadon
Palembang, sumselupdate.com – Tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, kembali memeriksa dua orang saksi untuk melengkapi alat bukti dan berkas perkara untuk tiga tersangka,
kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel.
Adapun kedua saksi yang diperiksa penyidik pidsus Kejati Sumsel, Inisial T selaku staf keuangan KONI Sumsel dan ZR selaku Wakil Bendahara I KONI Sumsel.
Dikonfirmasi Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan hari penyidik pidsus Kejati Sumsel, memeriksa dua orang saksi
“Saksi yang Inisial T selaku staf keuangan KONI Sumsel dan ZR jabatan sekarang Wakil Bendahara I KONI Sumsel,” kata Kasi Penkum, Senin (2/19/2023).
Menurut Vanny pemeriksaan saksi, masih dalam upaya melengkapi alat bukti serta berkas perkara tiga orang tersangka.
“Selain itu pemeriksaan saksi juga dilakukan untuk pengembangan dan mencari pihak-pihak lain yang ikut bertanggungjawab,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang tersangka HZ Ketua KONI Sumsel non aktif dan sebelumnya penyidik telah menahan dua tersangka Suparman Roman sebagai Sekretaris KONI Sumsel dan Ketua Harian KONI Sumsel Ahmat Tahir. (**)