Laporan Syandi Fran Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Puluhan massa aksi mengatasnamakan Pemuda Demokrat Indonesia (PDI) mendatangi Kantor Walikota Palembang, untuk menyampaikan aspirasinya, Selasa (3/11/2020).
Dalam orasinya, PDI meminta Pemkot Palembang meninjau kembali atau mencabut izin tempat hiburan ‘Wong Earty & Drink’ yang berlokasi di Jalan Letkol Iskandar, Palembang.
Bukan tanpa alasan, dalam orasinya PDI menyampaikan, jika keberadaan ‘Wong Earty & Drink’ mengganggu ketentraman warga setempat.
Koordinator aksi, Dedi Kurniawan dengan suara lantang mengucapkan, kalau warga yang berada di lokasi itu, meminta Pemkot menutup tempat hiburan malam tersebut. Jika tuntutan terasa berat untuk dipenuhi, warga mendesak supaya pemilik usaha membuat kedap suara supaya tidak menganggu warga disekitar.
“Masyarakat setempat merasa terganggu ketika malam hari, disaat jam istirahat. Suara musik terdengar sampai ketelingga warga, sehingga tidak ada kenyamanan. Belum lagi, sering terjadi keributan juga,” kata Dedi.
Cafe ini beroperasi di bawah pukul 21.00 malam, biasanya acara minum-minum santai. Diatas pukul 00.00 WIB, baru hiburan dengan musik seperti diskotik.
“Musik keras itu baru berhenti pukul 04.00 Shubuh, bahkan sampai pukul 05.00 saat azan baru berhenti,” ungkapnya.
Tak hanya menganggu warga setempat karena suara bising, pengunjung yang datang juga terlihat tidak menggunakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Padahal, Pemkot Palembang begitu gencar menyuarakan protokes untuk diterapkan.
“Intinya kami minta jalan keluar terbaik. Apalagi warga ketakutan karena disana juga sering terjadi keributan. Jangan sampai ada korban jiwa,” tambah Ketua DPD PDI Sumsel, Eftiyani singkat.
Sementara itu, massa aksi diterima oleh Staf Ahli Walikota Bidang Hukum Palembang, Altur Febriansyah didampingi Kasat Pol PP, GA Putra Jaya, Pemkot akan menindaklanjuti tempat hiburan malam Cafe ‘Wong Earty & Drink’ berlokasi di Jalan Letkol Iskandar.
“Sesuai aturan, pendirian tempat usaha itu seharusnya tidak menggangu ketertiban masyarakat sekitar dan izin operasi dibatasi tidak melebihi larut malam. Apalagi, saat ini kita sedang menghadapi pandemi Covid-19, Protokol kesehatan harus di tegakkan, hindari kumpul-kumpul di satu tempat, menjaga jarak dan memakai masker,” kata Altur.
“Bukan hanya cafe ‘Wong Earty & Drink’ di awasi tapi semua cafe-cafe tempat hiburan malam lainnya. Saya minta Kasat Pol PP untuk menindaklanjuti dan memanggil tempat hiburan tersebut dan mengambil sikap,” tambahnya. (**)











