Palembang, Sumselupdate.com – Dari hasil pengeledahan, Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, menyita surat dan satu unit mobil merek Camry BG 188 TA, dari kediaman tersangka H Syarifudin, yang berada di Jalan Kancil Putih No 4 RT 050 RW 010 Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan IB I Palembang, Jumat (25/5/2021).
Dari pantauan, sejumlah penyidik Pidsus Kejati Sumsel, telah usai melakukan Pengeledahan dan menyita satu koper yang berisi dokumen dan satu unit kendaraan roda empat milik tersangka.
“Ya, kita telah menyita dokumen-dokumen dan satu unit mobil Camry,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman saat diwawancarai, Selasa (25/5/2021)
Ia juga mengatakan, pada pengeledahan ini tidak ada penolakan dari tuan rumah.
“Alhamdulillah, tidak ada penolakan dari tuan rumah, semuanya lancar. Pada pengeledahan hari ini kita didampingi Ketua RT setempat, dan Lurah Demang Lebar Daun,” jelasnya. (Ron)











