Laporan Novrico Saputra
Pagaralam, Sumselupdate.com – Jajaran Sat Reskrim Kepolisian Resort (Polres) Pagaralam berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan mobil rental milik Alfatih Rental Mobil Pagaralam.
Dalam kasus ini, petugas kepolisian mengamankan pelaku bernama Alexcander Bin Effendi (39), warga Desa Lubuk Saung, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara melalui Kasat Reskrim AKP Acep Yuli Sahara mengatakan, kejadian penggelapan unit mobil itu terjadi pada 9 September 2020 lalu, sekitar pukul 19.00 WIB di Alfatih Rental Mobil yang beralamat di Talang Jawa, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam, Sumsel.
Kasus ini sendiri berawal saat pelaku Alexcander merental satu unit mobil Toyota Avanza warna biru, dari Raffi selama satu minggu. Namun hingga dua minggu kemudian, mobil tersebut tak kunjung dikembalikan.
Setelah diselidiki oleh pemilik mobil, didapati info bahwa pelaku Alexcander telah menggadaikan mobil tersebut kepada inisial A, yang beralamat di Desa Tanjung Tawang, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel.
Tak terima mobil rentalnya digadaikan, korban melaporkan kasus ini ke petugas Mapolres Pagaralam untuk ditindaklanjuti.
Laporan korban kemudian ditindaklanjuti. Jajaran Sat Reskrim Polres Pagaralam melakukan penyelidikan dan mendapati jika korban berad adi Desa Lubuk Saung, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat.
Tak menunggu lama, aparat penegak hukum bergerak melakukan penangkapan.
“Pelaku diamankan pada 23 September 2020 sekitar jam 11.00 wib di Desa Lubuk Saung, Kecamatan Jarai,” kata Acep.
Dalam penangkapan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pagaralam AKP Acep Yuli Sahara.SH petugas mengamankan barang bukti mobil di wilayah hukum Polres Rejang Lebong Bengkulu tepatnya di wilayah hukum Polsek Padang Ulak Tanding.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pagaralam,” pungkas Acep. (**)











