Gelapkan Mobil Mewah Dua Sekawan Dihukum Satu Tahun Penjara

Jumat, 16 Juli 2021
Sidang virtual dengan agenda vonis terdakwa Syafirti Indah Wuri dan Sirky Ristiadi yang diketuai oleh hakim Abu Hanifah SH MH di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Jumat (16/7/2021).

Palembang, Sumselupdate.com – Gelapkan mobil mewah, terdakwa Syafirti Indah Wuri (berstatus terpidana dalam kasus lain) dan Sirky Ristiadi (berkas terpisah) dihukum 1 tahun penjara.

Hal tersebut diketahui dalam sidang virtual yang diketuai oleh hakim Abu Hanifah SH MH di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel.

Read More

Dikonfirmasi pada juru bicara Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A khusus Sumsel, Sahlan Efendi SH MH, mengatakan keduanya dihukum sama, yakni 1 tahun penjara.

“Keduanya divonis majelis hakim 1 tahun penjara, karena melakukan perbuatan penggelapan dengan cara bersama-sama,” ujar Sahlan Efendi ditemui di PN Palembang, Jumat (16/7/2021).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Sumsel, Murni, SH, MH.

Sahlan juga menjelaskan untuk terdakwa Syafitri merupakan terpidana dalam kasus penipuan dan divonis 3 tahun penjara, pada tahun 2019 lalu dan tengah menjalani hukumannya hingga sekarang.

Dikonfirmasi pada pihak Litigasi Kantor Pusat Maybank Finance, Eby Julies Onovia mengatakan pihaknya menerima putusan majelis hakim yang menjatuhibkedua terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.

“Kami menghormati putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang. Mengingat ancaman maksimal pada UU fidusia hanya 2 tahun,” ujar Julies yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Untuk diketahui, terdakwa Syafitri bersama rekannya terdakwa Sirky sepakat untuk membeli mobil mewah, Toyota Fortuner secara kredit menggunkan leasing dari Bank Maybank Finance.

Syafitri Indah Wuri yang berstatus terpidana dalam kasus lain, meminta rekannya, terdakwa Sirky Ristiadi untuk membeli mobil mewah tersebut secara kredit.

Sirky yang dari awal mengetahui niat dari terdakwa Syafitri untuk melakukan penggelapan pada mobil mewah tersebut pun menyetujuinya.

Hingga mobil yang diajukan secara kredit itu berhasil lolos dari proses leasing dan dealer mobil mengeluarkan Mobil Toyota Fortuner yang bernilai harga Rp 354.519.000 pada terdakwa Sirky.

Hingga empat bulan awal, angsuran berjalan lancar, namun setelahnya tidak ada pembayaran lagi, sehingga Leasing Maybank menagih dan mencoba menarik mobil tersebut.

Namun sayangnya mobil tersebut sudah tidak diketahui lagi keberadaannya.

Atas perbuatan keduanya dikenakan pasal 372 KUHP Jo Pasal 54 Ayat (1) ke 1 KUHP. (ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts