Gegara Telat Bayar Utang, Identitas Wanita Asal Indralaya Ini Disebar ke Facebook

Penulis: - Minggu, 15 Oktober 2023
Fitri Rahmawati didampingi kuasa hukumnya usai melaporkan dugaan pelanggaran UU ITE terhadap pemilik akun Facebook @Juwita Callista Putri Puspaningtyas ke petugas SPKT Polda Sumsel, Sabtu (15/10/2023).

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Hanya karena telat bayar utang senilai Rp900 ribu dan menjadi membengkak Rp1.6 juta, nasib apes itu dialami Fitri Rahmawati (24), warga Kompleks Palem Raya, Blok P, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI).

Bacaan Lainnya

Pasalnya, gegara utang tersebut, kini identitas pribadinya disebar oleh terlapor ke media sosial.

Tak pelak, apa yang dialami Fitri Rahmawati itu berujung ke ranah hukum. Dia membuat laporan ke petugas SPKT Polda Sumsel terkait dugaan pelanggaran UU ITE terhadap pemilik akun Facebook @Juwita Callista Putri Puspaningtyas.

“Atas tindakan tersebut klien kami merasa malu dan tercemarkan nama baiknya. Jika tidak dilaporkan khawatirnya akan menggerus kepercayaan dari pelanggan klien kami yang berdagang online baik di FB, Instagram maupun medsos lainnya,” ungkap tim kuasa hukum pelapor, Adv Muhammad Padli, SH didampingi tim kuasa hukum lainnya, Aries Revival, SH, Darudi, SH, dan Ricky, SH, CPL usai melapor di SPKT Polda Sumsel, Sabtu (15/10/2023).

Baca Juga: Tawuran Antar Kelompok di Palembang Pecah, Satu Remaja Tewas Disabet Sajam

Bukan tanpa sebab, Fitri Rahmawati merasa dengan identitasnya disebar di jagat maya, dia merasa harkat martabatnya telah direndahkan.

Apalagi Fitri Rahmawati ini juga merupakan pedagang online di Facebook, membuat dia khawatir pelanggannya tak percaya lagi terhadap dirinya.

Padahal, menurut kuasa hukumnya itu Fitri Rachmawati telah membayar senilai Rp1.6 juta, namun bukannya lunas, sang rentenir ini justru masih meminta utang pokok terhadap kliennya.

Baca Juga: Suami Selingkuh, Ibu Dua Anak Ini Hendak Terjun Dari Jembatan Ampera Palembang

“Terlapor justru meminta klien kami membayar juga pinjaman pokoknya. Jika tidak dibayar mengancam bakal memviralkan di medsos. Dan benar-benar dilakukan,” ucap Padli.

Dengan laporan ini, Padli berharap agar dapat ditindaklanjuti dan segera memanggil pemilik akun FB tersebut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kini, pengaduan korban ini ditangani oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.