Palembang, Sumselupdate.com – Berdasarkan laporan mengenai ada satu guru SD Negeri Palembang mendapatkan Surat Keputusan Walikota Palembang, di mana SK Walikota tersebut berfungsi untuk mendapatkan insentif Rp 500 ribu dan diakui sebagai guru honor daerah kota Palembang dan tidak sesuai dengan syarat maka pihak Dinas Pendidikan Kota Palembang melakukan evaluasi tegas.
Pasalnya, berdasarkan laporan temuan itu, bahwa syarat yang diajukan guru tersebut, tidak sesuai dengan SK Walikota. Sehingga hal ini juga menuai protes para guru. Sehingga Disdik kota Palembang meminta guru tersebut mengembalikan SK Walikota tersebut.
Hal ini diungkapkan Kadisdik kota Palembang Ahmad Zulinto, mengatakan mengenai masalah yang terjadi di pembagian SK Walikota Palembang yang sudah dilakukan beberapa bulan lalu.
“Pastinya masalah ini baru diketahui, sebab data SK Walikota ini berdasarkan laporan Dapodik sekolah negeri kota Palembang, jadi kami hanya meneruskan saja, ke Pemerintah Kota Palembang agar segera di sahkan,” tegas Zulinto, Kamis (5/4/2018).
Untuk mendapatkan SK Walikota ada beberapa kriteria khusus, di antaranya pertama guru tersebut sudah mengajar atau menetap di Sekolah negeri selama 5 tahun, lalu ada Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan kedua ada kebijakan baru dimana guru yang sudah mengabdi sejak berumur 30 tahun sekarang.
Lanjutnya, jika belum mendapatkan NUPTK, namun guru tersebut harus bekerja di Sekolah Negeri lebih dari 5 tahun pastinya guru tersebut akan mendapatkan juga. Dan terakhir guru yang ikut tes Kategori Dua (K2) namun tidak lulus tes, pastinya Disdik dahulukan dulu.
“Ya, jika guru tidak sesuai dengan syarat yang tercantum, untuk segera mengembalikan SK kalau pun dia dapat,” jelasnya.
Dirinya menegaskan kepada guru SD Negeri yang kabarnya mendapatkan SK Walikota, tapi tidak sesuai syarat, agar segera mengembalikan ke Disdik kota Palembang.
“Saya tegaskan lagi bagi guru honor bersangkutan harus mengembalikan ke kita, apabila guru itu tidak mengembalikan SK Walikota, saya akan segera meminta Kepala SD Negeri bersangkutan memecat guru itu. Soalnya kalau tidak dilaporkan tentu akan terjadi kesalahan data fiktif, dan juga bisa berakibat fatal bagi Disdik,” pungkasnya. (sbw)











