Laporan Haris Widodo
Palembang, Sumselupate.com — Tak punya uang untuk bayar hutang di Bank, pasangan suami istri (Pasutri) Iwan (33) dan Rismiati (30) gelapkan mobil dan motor hingga mendapatkan keuntungan ratusan juta rupiah.
Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Masnoni mengatakan, modus kedua pelaku yakni meminjam motor dan mobil korban terutama orang yang mereka kenal dan kemudian digadaikan.
“Tersangka ini kita amankan, yang mana sepasang suami istri melakukan penggelapan mobil dan motor dengan modus meminjam motor dan mobil lalu digadaikannya di leasing. Uang tersebut digunakan keduanya untuk berfoya-foya,” ujar Kompol Masnoni kepada Sumselupdate.com, Selasa (23/6/2020).
Diketahui mobil Avanza milik korban berhasil digadaikan senilai 145 juta dan motor beat berhasil digadaikan senilai Rp25 juta yang dilakukan dihari yang sama pada 31 Maret 2020.
Atas kejadian tersebut, pelaku terancam pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara. Sementara Istri diserahkan ke Polres Banyuasin.











