Palembang, Sumselupdate.com – Pandemi Covid-19 yang mengharuskan dilakukan pembatasan-pembatasan, berdampak pada tidak sehatnya sebagian besar tempat usaha. Bahkan, Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang mencatat rata-rata tempat usaha nunggak pajak Rp300 juta-Rp400 juta.
Kepala BPPD Kota Palembang Sulaiman Amin mengatakan, selama diberlakukannya PPKM dan pembatasan-pembatasan, tempat usaha nyaris kehilangan omset bahkan banyak yang berusaha bertahan, tutup sementara, dan terpaksa tutup.
Selama pandemi ini, uang pajak dipakai pengusaha untuk biaya operasional dan menyebabkan piutang pajak cukup tinggi.
“Hutang pajak tempat usaha Rp300 juta-Rp400 juta, akibat pandemi ini tempat usaha tidak sehat dan jadi piutang pajak,” katanya, Selasa (24/8/2021).
Sulaiman mengatakan, jika sesuai aturan para penunggak pajak ini harus diberikan sanksi sampai disegel. Namun, di masa pandemi ini dilakukan peringatan secara persuasif.
“Kita beri kelonggaran cicilan tiga kali dalam setahun, jika tidak dibayar, denda 2 persen perbulan akan bertambah terus,” katanya.
Menurutnya, dengan mall dan tempat hiburan sudah buka kembali pihaknya optimis meskipun tidak bisa mencapai target pendapatan 100 persen.
“Pajak ini uang masyarakat tapi dipakai untuk operasional, harunya disetorkan ke kas daerah, jangan sampai jadi penggelapan pajak,” katanya. (Iya)











