Gara-gara Lakukan Ini, Delapan Anggota Polda Sumsel Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Senin, 14 Desember 2020
Upacara PTDH yang dipimpin Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri S memimpin di Lapangan Upacara Mapolda Sumsel, Senin (14/12/2020).

Laporan : Haris Widodo

Palembang, Sumselupdate.com – Delapan angggota Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mendapat sanksi tegas, berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika dan desersi.

Hal itu terungkap dari Upacara PTDH yang dipimpin Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri S memimpin di Lapangan Upacara Mapolda Sumsel, Senin (14/12/2020).

Dalam upacara, dari delapan personel Polda Sumsel yang di PTDH, tiga diantaranya Satker Polda Sumsel dan 5 Personel Polres Jajaran. Mereka adalah Brigadir Agus Dianto yang sebelumnya bertugas di Yanma Polda Sumsel. Dia terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri Prabumulih Nomor:304/Pid.B/2019/PN.Pbm tanggal 20 Januari 2020 dalam kasus tindak pidana penggelapan dengan pemberatan yang divonis 4 tahun 6 bulan dan kini masih menjalani hukuman di penjara.

Kemudian, Brigadir Hendy Afrizal yang bertugas di Direktorat Samapta Polda Sumsel. Dia sudah enam kali menerima Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD) dan disersi sejak Januari 2019 sampai dipecat.

Lalu Briptu Anton Buadiarto yang bertugas di SPN Polda Sumsel. Dia disersi selama dua tahun dan empat kali menerima SKHD.

Selanjutnya, Bripka Tomi Hermanto anggota Polres Lubuklinggau karena disersi selama empat tahun dan tiga kali SKHD, Brigadir Aliluddin Damanik anggota Polres Ogan Komering Ilir. Dia terlibat pemakai narkoba dan divonis tiga tahun penjara oleh hakim PN Kayuagung pada 13 Februari 2019 dengan Nomor : 682/Pid.Sus/2018/PN.Kag.

Kemudian Briptu Sony Akolayoda, anggota Polres Empat Lawang karena disersi selama dua tahun dan tiga kali SKHD. Briptu Arif Hidayatullah yang juga anggota Polres Empat Lawang karena terlibat kasus narkoba dengan masa hukuman selama 12 tahun penjara oleh hakim PN Lubuklinggau Nomor :98/Pid.Sus/2020 tanggal 6 Mei 2020.

Dia terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Terakhir, Bripda Kapatrea anggota Polres Lubuklinggau. Dia disersi cukup lama, yakni empat tahun tiga kali menerima SKHD.

Kapolda mengatakan upacara PTDH yang dilaksanakan ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri, dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment atau sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian

“Kepada seluruh personel agar terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME sebagai wujud rasa syukur, atas segala nikmat yang telah diberikan kepada kita semua dan sebagai benteng diri untuk tidak melakukan perbuatan menyimpang dan tercela,” katanya.

Ia berharap, tidak ada lagi upacara seperti ini dilain waktu. Untuk itu, diharapkan untuk seluruh personel dapat mengambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini.

“Jadikan ini sebagai bahan interopeksi diri dan cerminan agar menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara professional, dan melaksanakan tugas dengan baik serta bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku,” katanya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts