Gagal Jadi Pegawai Dishub, Uang Rp8 Juta Melayang

Senin, 8 Mei 2017
Ilustrasi

Palembang Sumselupdate.com – Deri Rinaldi, warga Perum Permata Bunga, Lorong Sepakat, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang tidak menyangka niatnya menjadi honorer di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang kandas diawal jalan.

Pasalnya korban mengaku telah kena tipu sebesar Rp8 juta oleh orang yang mengaku bisa memuluskan keinginanya untuk bekerja di Dishub. Awalnya korban berkenalan dengan terlaporĀ Indah Kurniawati (30) melalui media sosia Facebook.

Dari perkenalan itu, antara korban dan terlapor saling berkomunikasi hingga akhirnya korban mengajak terlapor untuk ketemuan. Dari hasil berbincangan itu, terlapor mengaku bisa membantu korban menjadi tenaga honorer di Dishub Kota Palembang.

Namun dengan syarat, terlebih dahulu korban harus memberikan uang sebesar Rp8 juta untuk mengurus berkas sekaligus sebagai uang pelicin. Korban pun sepakat dengan syarat tersebut, lalu memberikan uang yang diminta kepada terlapor.

Kapolsek Sako Palembang Kompol Ahmad Firdaus didampingi Kanit Reskrim Iptu Mufli mengatakan, korban Deri melaporkan kasus penipuan. Karena terlapor mengaku kepadanya mampu memasukkan dirinya sebagai pegawai honorer.

“Dalam laporan korban kepada polisi, terlapor mengaku bisa memasukkan korban bekerja sebagai honorer dengan syarat terlebih dahulu harus membayar uang pelicin, korban pun menyanggupinya,” katanya.

Beberapa bulan setelah menyerahkan uang, Deri tetap sabar menanti janji kenalannya itu untuk memasukkan kerja di Dishub Palembang. Namun ternyata semua itu hanya lah janji belaka. “Korban mencoba menghubungi terlapor untuk meminta uangnya sesuai perjanjian, jika tak diterima terlapor akan mengembalikan. Tapi tiap ditagih, terlapor berkelit dengan berbagai alasan,” ucapnya.

Atas laporan itu, petugas langsung mengamankan terlapor yang sedang berada di Terminal Perumnas, Sako, Minngu (7/5).

Masih dikatakan Firdaus, saat ini setidaknya sudah ada tiga korban yang melapor ke Polsek. “Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau dan meminta kepada masyarakat agar tidak mudah percaya untuk bisa memasukkan bekerja, apalagi harus dengan sejumlah uang sebagai pelicin. (tra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.