Jakarta, Sumselupdate.com – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan Forum Koordinasi Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan bertema Koordinasi dan Supervisi Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Tingkat Pusat dan Daerah, Jumat (30/1/2026).
Kegiatan ini digelar secara hybrid dan diikuti kementerian/lembaga, pemerintah daerah, sekretariat DPRD, serta perwakilan akademisi.
Forum dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa harmonisasi peraturan perundang-undangan merupakan instrumen penting dalam membentuk regulasi yang berkualitas.
Harmonisasi yang optimal dinilai mampu mencegah ketidaksesuaian materi muatan sekaligus memastikan keterpaduan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.
Pada sesi pemaparan materi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menyampaikan bahwa sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan perlu dilakukan secara sistematis.
Langkah tersebut penting untuk menghindari konflik norma, tumpang tindih pengaturan, serta kekosongan hukum.
Ia menekankan bahwa harmonisasi vertikal dan horizontal menjadi prasyarat utama dalam menjaga konsistensi sistem hukum nasional.
Selanjutnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Cheka Virgowansyah, memaparkan peran pemerintah pusat dalam pembinaan dan pengawasan pembentukan produk hukum daerah.
Melalui mekanisme fasilitasi, evaluasi, dan klarifikasi, pemerintah pusat berupaya memastikan regulasi daerah sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Materi berikutnya disampaikan oleh Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, Alexander Palti.
Ia menjelaskan implementasi harmonisasi peraturan perundang-undangan secara elektronik melalui Aplikasi E-Harmonisasi yang dinilai mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas proses harmonisasi regulasi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyebut forum koordinasi ini memiliki nilai strategis dalam memperkuat kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.
Menurutnya, harmonisasi yang terkoordinasi antara pusat dan daerah menjadi kunci agar regulasi daerah selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi sekaligus responsif terhadap kebutuhan dan karakteristik wilayah.
Johan menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung untuk terus berperan aktif sebagai simpul koordinasi harmonisasi di daerah, termasuk mendorong optimalisasi pemanfaatan sistem digital E-Harmonisasi.
Ia berharap penguatan koordinasi, supervisi, dan pemanfaatan teknologi dapat menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Melalui forum ini, diharapkan kolaborasi pemerintah pusat dan daerah semakin solid dalam mewujudkan peraturan perundang-undangan yang harmonis dan berkepastian hukum.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan rencana pengembangan layanan berbasis kecerdasan buatan untuk mendukung seluruh tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.
(**)











