Palembang, Sumseludpate.com – Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Yoserizal, SH, MH, JPU KPK, menanyakan kepada terdakwa Dodi Reza terkait alasan Badruzaman pindah ke Pemkab Muba.
“Apa alasan terdakwa mengajak Badruzaman ke Pemkab Muba,” kata JPU.
Terkait hal tersebut, Dodi Reza Alex, mengatakan, alasan dirinya mengajak
Badruzaman, pindah dari Pemprov ke Pemkab Muba, karena yang bersangkutan saat itu ada hutang kepada dirinya.
“Ada hutang ke saya, itulah saya tarik ke Pemkab Muba, biar dia tahu kewajibannya,” sebut Dodi. (ron)