Palembang, Sumselupdate.com – Staf Ahli mantan Menteri Kordinator Kemaritiman RI, Rahidin H Anang ditahan di Rutan Klas I Pakjo Palembang, Kamis (26/4/2018). Rahidin ditahan dengan status titipan dari Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Diketahui, Rahidin ditahan setelah upaya jemput paksa yang dilakukan Subdit III/Jatanras Polda Sumsel pasca penyerahan berkas dan tersangka (p21) ke Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Tertera dalam berkas perkara penyidik, Rahidin H Anang melanggar Pasal 372 KUHP atau Pasal 335 KUHP atau UU Nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan atau Pasal 2 dan Pasal 6 huruf B dan 9 Nomor 51/Prp tahun 1960.
Dalam laporan polisi nomor LPB/414/VII/2017/SPKT tertera, Rahidin dilaporkan oleh Betty Andry Lie Tjongan (61), karena menggunakan bangunan gudang miliknya tanpa izin.
Dalam laporan, korban menyewakan bangunan gudang seluas 412 meter persegi di kawasan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarame, Palembang kepada Rahidin sejak 31 Desember 2015.
Rahidin menyewa gudang tersebut selama dua tahun seharga Rp200 juta. Namun selepas masa kontrak, Rahidin enggan mengosongkan barang berupa mesin cetak dalam gudang tersebut. Sehingga korban menderita kerugian sebesar Rp80 juta. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Kepala Rutan Klas IA Pakjo Palembang Mardan membenarkan pihaknya telah menerima satu orang tahanan titipan dari penyidik Kejati Sumsel atas nama Rahidin H Anang. “Benar kita sudah terima tahanan titipan kejaksaan. Untuk awal masih di karantina,” ujarnya.
Dirinya menegaskan, Rahidin bakal ditempatkan di sel yang sama dengan tahanan pidana umum lainnya serta wajib mengikuti aturan Rutan selama dititipkan.
“Tahanan ini statusnya titipan. Jadi bisa diperpanjang atau tidak, tergantung penyidik yang menitipkan. Kita dari rutan hanya menerima saja,” tandasnya. (tra)











