Enam Wartawan PALI Dinyatakan Kompeten Oleh Dewan Pers

Minggu, 5 Juni 2016
Tampak dua wartawan asal PALI sedang melakukan penilaian sesi wawancara tatap muka dan dinilai oleh Penguji, Djunaedi TA

PALI, sumselupdate.com – Sebanyak 6 orang wartawan dari Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akhirnya dinyatakan kompeten oleh penguji dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pusat dan Dewan Pers RI.

Hal ini setelah keenam wartawan tersebut mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar oleh Dewan Pers, PWI Provinsi Sumsel, PWI Kota Prabumulih, dan disponsori oleh PT Pertamina EP Asset 2, melalui program Media Gathering, pada Jumat hingga Sabtu (3-4/6/2016).

Read More

UKW angkatan ke-9 tingkat Provinsi Sumsel atau angkatan ke-195 tingkat nasional itu bertempat di Gedung Patra Ria Komperta Prabumulih dan diikuti oleh 28 wartawan dari Prabumulih, PALI, Muara Enim, Ogan Ilir dan Lahat. 26 peserta kemudian dinyatakan kompeten, dan 2 orang dinyatakan tidak kompeten.

Keenam peserta dari PALI yakni Joko Sadewo (PALI POST), Heru Febrian (Sumatera Ekspres), Ari Wibowo (Tribun Sumsel), Azwar Anas (Berita PALI), M Anasrullah (Suara Nusantara), dan Pidin C Oteh (Koran PALI).

Keenamnya dinyatakan kompeten setelah tim penguji sukses menjajal mereka bersama peserta lainnya dengan sembilan mata uji, sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/II/2010 Tentang Standar Kompetensi Wartawan.

“Alhamdullilah kita semua sudah dinyatakan kompeten, dengan nilai di atas standar. Ini artinya, kegiatan kita selama menjadi jurnalis sudah sesuai dengan kaedah yang ditetapkan Dewan Pers,” ujar Joko Sadewo, mewakili rekan-rekannya yang lain, Minggu (4/6).

Ke depan tambahnya, predikat kompeten tersebut tentu juga merupakan tanggung jawab besar untuk mereka, agar dapat melaksanakan fungsi pers sesuai aturan dan memberi manfaat bagi masyarakat banyak.

“Harapannya, nanti seluruh kawan-kawan jurnalis di PALI bisa juga mempunyai kesempatan sama untuk mengikuti UKW ini. Agar seluruhnya dinyatakan kompeten oleh PWI dan Dewan Pers,” tukasnya.

Terpisah, Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat, Kamsul Hasan, mengatakan bahwa uji kompetensi tersebut salah satunya bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan keprofesionalan wartawan.

“Selain itu juga untuk menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi khusus penghasil karya intelektual,” ujarnya, di dampingi oleh empat penguji lainnya.

Lanjut Kamsul, seluruhnya harus dinyatakan kompeten untuk dapat bekerja sebagai wartawan. Oleh karenanya, UKW terus dilakukan di setiap daerah di Indonesia secara bertahap.

“Suatu saat, narasumber berhak untuk menolak diwawancarai oleh wartawan yang belum dinyatakan kompeten oleh Dewan Pers. Status tersebut bisa dicek kapan saja oleh narasumber secara online di website Dewan Pers RI,” pungkasnya. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts