Eksekusi Gagal, Kuasa Hukum: Kondisi Fisik Tjik Maimunah Memprihatinkan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang gagal mengeksekusi Tjik Maimunah.
Palembang, sumselupdate.com – Sudah tiga kali Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang gagal mengeksekusi Tjik Maimunah, terdakwa dugaan kasus pemalsuan surat tanah yang divonis Mahkamah Agung tiga bulan penjara.
Terlihat dari pantauan kondisi Tjik Maimunah dalam keadaan sakit dan terbaring lemah di kamar rumahnya di Lorong Bakaran, Kecamatan Plaju Palembang.
Sempat cekcok Jaksa dan keluarga Tjik Maimunah saat mau mengeksekusinya. Namun, upaya tersebut ditolak oleh pihak keluarga, lantaran kondisi Maimunah yang sakit dan hanya terbaring di atas kasur.
“Hari ini kita lakukan upaya eksekusi putusan Mahkamah Agung Nomor 1409 K/Pid/2021 tanggal 8  Desember 2021,” ungkap Jaksa Kiagus Anwar saat diwawancarai awak media di lokasi, Jumat (26/5/2023).
Menurutnya, dalam putusan Mahkamah Agung tersebut, terdakwa Tjik Maimunah dinyatakan bersalah dan ditetapkan pidana tiga bulan penjara, lantaran melanggar Pasal 263 Ayat 1 KUHP.
“Kita cek kesehatan, dari tim medis kondisinya baik. Namun karena keadaan yang kurang kondusif dan tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka kita akan melaporkan ke pimpinan,” jelasnya.
Sementara itu, Titis Rachmawati SH MH Kuasa Hukum Tjik Maimunah mengatakan, ini bukan eksekusi yang pertama kalinya, melainkan sudah ketiga kalinya.
“Kalau masalah gagal bukan karena tidak kondusif. Memang kondisi fisik orang yang akan dieksekusi sangat memprihatinkan, tidak bisa melakukan tindakan sendiri,” tegasnya.
a juga mengatakan, pihak keluarga bukan menghalang-halangi pihak kejaksaan Kejari Palembang untuk membawa Tjik Maimunah.
“Kalau tadi pihak kejaksaan bawa aparat medis lengkap, terus menyatakan bahwa layak eksekusi. Saya rasa, saya akan jelaskan kepada anaknya. Namun persoalan ini, dari sidang pertama pun sudah sakit,” tutupnya. (**)
Yuk bagikan berita ini...

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.