Kayuagung, Sumselupdate.com — Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat dipastikan berdampak langsung pada daerah. Di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, alokasi anggaran obat-obatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) anjlok lebih dari 50 persen untuk tahun 2026.
Kepala Dinas Kesehatan OKI, H. Iwan Setiawan, SKM, MKes melalui Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK), Ahmad Mudatsir, SKM, MKes mengungkap, kebutuhan tahunan obat-obatan untuk 33 Puskesmas di OKI rata-rata mencapai Rp6 miliar. Angka itu sebelumnya dipenuhi dari Rp4 miliar DAK dan Rp2 miliar APBD.
Namun, berdasarkan SK terbaru dari Peraturan Presiden (Perpres) tentang DAK Nonfisik 2026, Kabupaten OKI hanya menerima Rp1,9 miliar untuk obat-obatan. Artinya, dari kebutuhan rill Rp6 miliar, masih ada defisit lebih Rp4 miliar.
“Turun 50 persen lebih, sementara kebutuhan kami tetap Rp6 miliar. Jadi masih ada kekurangan Rp4 miliar lebih yang harus ditutupi,” ujar Ahmad saat diwawancarai, Selasa (2/12/2025).
Dinkes OKI, kata dia, telah mengusulkan agar kekurangan itu diback up melalui APBD agar distribusi obat ke Puskesmas tidak terganggu.
“Kami berharap tidak ada kendala. Warga harus tetap mendapatkan layanan kesehatan, terutama akses obat,” tegasnya.
DAK Alkes Kosong, Pembayaran Tertunggak
Selain obat, dukungan DAK untuk alat kesehatan (alkes) juga sudah tiga tahun terakhir nihil. Pemda OKI sempat menutupi kebutuhan alkes melalui APBD, namun pembayarannya masih terhutang pada penyedia.
Untuk tahun 2026, tidak ada alokasi alkes baik dari pusat maupun daerah. Hal ini membuat Dinkes OKI bergerak mencari sumber lain.
Mereka telah mengajukan proposal dan usulan ke berbagai skema pendanaan, di antaranya: dana Bantuan Gubernur (Bangub), anggaran perubahan APBD, bahkan mengajukan proposal langsung ke Kementerian Kesehatan.
Tak hanya itu, proposal juga disampaikan kepada Badan Taskin melalui audiensi dengan Bupati OKI, Muchendi, yang telah menerima dan dititipi dokumen usulan tersebut.
“Kami berharap ada sumber pendanaan lain di luar DAK dan APBD, khususnya untuk daerah yang kemampuan fiskalnya terbatas,” katanya.
Di tengah keterbatasan anggaran, Dinkes OKI juga mendorong keadilan tunjangan bagi tenaga kesehatan. Mereka telah mengusulkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi nakes Puskesmas yang hingga kini belum tersentuh.
Padahal, menurut Ahmad, nakes Puskesmas menghadapi risiko kerja lebih tinggi dibanding ASN di OPD lain maupun kecamatan yang sudah menerima TPP.
“TPP itu berbasis risiko. Dengan beban dan risiko pelayanan yang kami emban, menurut kami nakes Puskesmas lebih berhak. Tapi keputusan akhir tetap tergantung kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya.(**)











