Edarkan Shabu, IRT di Desa Sumber Bahagia Disergap Sat Narkoba Polres OKU

Minggu, 18 April 2021
Pengeda shabu berinisial H diamankan di Mapolres OKU.

Laporan: Armizwadi

Baturaja, Sumselupdate.com – Satuan Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil meringkus pengedar shabu.

Read More

Tersangka itu adalah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), berinisial H (45), warga Desa Sumber Bahagia, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, Provinsi Sumatera Selatan.

Tersangka dipaksa merasakan dinginnya ubin sel penjara lantaran nekat menjadi pengedar barang haram Narkotika jenis shabu.

Pelaku diamankan aparat pada Kamis (15/4/2021), sekitar pukul 15.30 Wib di kediamannya tepatnya di Dusun V, Desa Sumber Bahagia, RT 008 RW 005.

Penangkapan tersangka berdasarkan LP/A/41/IV/2021/Sumsel/Res OKU, tanggal 15 April 2021.

Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasubbag Humas Polres OKU AKP Mardinursal mengatakan, penangkapan tersangka berawal ketika pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, tentang adanya pengedar narkotika di wilayah Desa Sumber Bahagia.

Barang bukti shabu diamankan Sat Narkoba Polres OKU.

“Setelah mendapat informasi, kemudian Tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan ke lapangan. Alhasil, petugas berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Mardinursal.

Dikatakannya, dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 24,18 gram.

“Shabu seberat 24,18 gram tersebut sebagiannya sudah terbagi beberapa bagian yang sudah terbungkus plastik klip bening sebanyak tujuh bungkus yang siap untuk diedarkan,” terangnya.

Selain mengamankan shabu, dalam penggeledahan rumah tersangka pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti lainnya.

Di antaranya berupa satu unit timbangan digital, satu unit handphone merk Nokia warna hitam, satu ball plastik klip bening besar, satu ball plastik klip bening kecil, empat buah buah skop plastik warna bening dan hijau, dua buah tas motif batik warna hitam merah untuk menyimpan shabu.

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Primer Pasal 114 Ayat ( 2 ), Subsider Pasal 112 Ayat ( 2 ) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika.

“Soal hukumannya kita tunggu vonis dari pengadilan,” tegas AKP Mardinursal. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts