Edarkan Narkotika 2 Terdakwa Divonis 7 Tahun Penjara

Kamis, 17 Desember 2020
Suasana persidangan.

Palembang, Sumselupdate.com – Edarkan narkotika, dua sekawan divonis Majelis Hakim Pengadilan Negri (PN) Palembang 7 tahun penjara.

Dua terdakwa yakni Dirmanzah dan M Ridho, terbukti telah mengedarkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 8 butir.

Atas perbuatannya kedua terdakwa di jerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam sidang yang berlangsung secara virtual Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro, SH, menuntut kedua terdakwa Masing- masing dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda 1 miliar subsider 6 bulan.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan, SH, MH, memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaaan secara secara lisan.

“Terima kasih yang Mulia, saya memohon yang mulia, untuk keringan terhadap kedua terdakwa yang seadil adilnya,” harap Penasehat Hukum terdakwa.

Usai mendengarkan pembacaan pledoi dari kuasa Hukum Terdakwa Majelis Hakim menyampaikan kepada JPU bagaimana dengan tuntutannya

“Saya tetap dengan tuntutannya yang mulai,” tegas JPU.

Tak lama setelah Majelis hakim menangapi tuntutan JPU dan juga Pembelaan kuasa hukum terdakwa Majelis langsung membacakan putusan kedua terdakwa

Mengadili menyatakan terdakwa Dirmanzah telah melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1.

“Dengan ini menyatakan terdakwa Dirmanza Afrizal Z bin Zainudin (Alm) dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda 800 juta subsider 3 bulan,” tegas hakim.

Vonis yang diberikan kepada terdakwa Dirmanza sama dengan terdakwa M Ridho Rizky Als Bagus Bin Indra Gunawan dengan pidana 7 tahun penjara dan denda 800 juta subsider 3 bulan.

Usai Majelis Hakim membacakan vonis kedua terdakwa, majelis hakim menanyakan kepada kedua terdakwa permohonan terdakwa dikabulkan.

“Hukuman kamu dikurangi 1 tahun atas tuntutan JPU, bagaiman terdakwa kamu terima atau tidak,” kata majelis.

“Saya terima yang mulia,” singkat kedua terdakwa. (ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.