Jakarta, Sumselupdate.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengesampingkan fakta persidangan aliran dana ke Amien Rais karena dinilai tidak relevan dengan perkara dugaan korupsi Siti Fadilah Supari. KPK menilai ada beban moral jika fakta ini tidak diselidiki.
“Biasanya yang menjadi fakta persidangan lebih punya beban moral untuk didalami lebih lanjut,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat berbincang, Jumat (16/6/2017) malam.
Namun harus didalami lebih dahulu peran dari masing-masing nama terkait transfer duit kepada mantan Ketua MPR tersebut. Terlalu dini untuk menentukan ini masuk penyelidikan.
“Tapi apakah itu kemudian nanti memang ditemukan peran kelima-limanya seperti apa nanti kita lihat. Kalau yang bersangkutan nerima, tapi tidak tahu asalnya bisa saja. Jadi ini sesuatu yang prematur untuk mengatakan ini bisa untuk ditindaklanjuti,” ujar Saut.
Saut menambahkan, keputusan dan pendalaman soal peranan ada di tangan penyidik. Begitu juga dengan penyebutan nama sehingga menjadi fakta persidangan.
Sebelumnya, dalam tuntutan Siti, Amien Rais disebut menerima aliran dana sebanyak 6 kali dengan total Rp 600 juta. Uang itu ditransfer dari rekening atas nama Yurida Adlani selaku Sekretaris Yayasan Soetrisno Bachir Foundation (SBF). Tetapi dalam sidang kemarin (16/6) majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan aliran dana ke Amien Rais tidak relevan. (adm3)











