Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Oknum pedagang Refi Pahlevi alias Reli (45) ditangkap anggota Sat Narkoba Polres Kota Lubuklinggau di kediamannya Jalan Patimura Gang Jambu Rt 02 Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, sekitar pukul 23.30 WIB, Sabtu (7/3/2020). Dari tangan tersangka diamankan 26 paket sabu ukuran kecil dan 2 paket sabu ukuran sedang.
Tersangka Reli berhasil ditangkap berawal dari adanya informasi sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu dirumah tersangka Reli. Setelah dilakukan penyelidikan dan penangkapan didapati barang bukti 26 paket sabu ukuran kecil dan 2 paket sedang dalam plastik klip.
“Tersangka ditangkap di rumahnya,” ujar Kapolres AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba, Iptu Sofian Hadi.
Menurut pengakuang terangka Reli di hadapan petugas, barang bukti sabu-sabu didapatkannya dari seorang bandar di daerah Kabupaten Musi Rawas Utara. “Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lubuklinggau,” pungkasnya. (and)