Palembang, Sumselupdate.com – Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manalu, SH, MH, JPU membacakan replik atas pembelaan terdakwa dugaan suap jual beli suara dalam Pileg tahun 2019 di Kota Prabumulih, yang menjerat eks Caleg DPR RI DR EF Tana Yudha dan anggota KPU Kota Prabumulih Andre Swantana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prabumulih, mengatakan, bahwa keduanya telah melakukan pemufakatan jahat dalam jual beli suara pada Pileg tahun 2019.
“Di antara kedua terdakwa telah terjadi unsur pidana suap pemufakatan jahat untuk mendapatkan jumlah suara yang tidak sesuai dengan mekanisme pemilu sebagaimana diatur didalam undang-undang,” kata JPU Elfina, SH.
Selain itu, lanjut Elfina dalil yang menyebutkan adanya bujuk rayu dan tipu muslihat dari saksi Bambang Heriyadi dan terdakwa Andre Swantana mengimingi mendapatkan 20 ribu suara dengan memberikan uang Rp350 juta haruslah dipandang sebagai pemufakatan jahat bersama untuk melakukan tindak pidana.
Dijelaskan JPU Elfina, fakta dipersidangan juga terungkap secara nyata bahwa terdakwa DR EF Thana Yudha mengakui melakukan dan menyetujui tawaran yang mana terdakwa DR EF Tana Yudha sebagai orang yang berpendidikan seharusnya menolak tindakan tersebut.
“Namun nyatanya, mencari suara dengan cara memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara adalah perbuatan melawan hukum, akan tetapi tetap terdakwa lakukan,” ungkapnya di persidangan.
Untuk itu, JPU Elfina di persidangan meminta agar majelis hakim Tipikor Palembang menolak pembelaan (pledoi) para terdakwa, serta memberikan hukuman pidana sesuai dengan tuntutan JPU Kejari Prabumulih. (ron)











