Dua Pencuri Kabel Listrik LRT Diringkus Opsnal Ranmor

Penulis: - Selasa, 17 Oktober 2023
Dua pelaku pencurian kabel listrik LRT Palembang ditangkap polisi.

Palembang, sumselupdate.com – Dua orang pelaku pencurian kabel listrik LRT milik Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang, berhasil diringkus anggota Opsnal unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.

Kedua pelaku bernama M Ares (31), dan Apriyadi (27), keduanya merupakan warga Kecamatan Jakabaring Palembang. Ares dan Apriyadi diringkus polisi saat berada tak jauh dari kediamannya masing-masing, pada Sabtu (14/10/2023) malam, sekira pukul 20.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, melalui Kanit Opsnal Ranmor Iptu Jhoni Palapa, membenarkan pihaknya berhasil meringkus dua pelaku pencurian kabel listrik LRT.

“Benar sekali kita sudah menangkap dua pelaku pencurian kabel listrik LRT. Kedua pelaku ini memang DPO kita yang sudah lama kita cari, dimana sebelumnya ada dua pelaku yakni Hendrik dan Sukri sudah lebih dulu ditangkap, dan masih ada satu pelaku lagi yang masih kita kejar inisial R,” ungkap Iptu Jhoni Palapa, saat di konfirmasi melalui WhatsApp pribadinya, pada Selasa (17/10/2023) sore.

Berdasarkan data yang dihimpun, kedua pelaku bersama teman-temannya mencuri kabel listrik LRT di tiang P751 LPJU, yang berada di jalan Gubernur H Bastari, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang, pada Senin 20 Maret 2023 lalu, sekitar pukul 00.15 WIB.

Baca juga: Takut Tak Ikut Ujian Kelulusan, Pelajar Pencuri Kabel Sutet Serahkan Diri ke Polisi

Dimana ketika melancarkan aksinya, kelima pelaku mencuri kabel dengan cara menggali tanah untuk mengambil kabel listrik yang tertanam kemudian ditarik dan dipotong untuk diambil. Namun, aksi para pelaku diketahui oleh anggota polisi yang sedang melakukan patroli sehingga dua pelaku bernama Hendri dan M Sukri, tertangkap tangan di lokasi kejadian.

“Tiga pelaku berhasil kabur, dan sekarang dua pelaku yang DPO ini berhasil kita ringkus. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHPidana, ancaman 5 tahun penjara,” tegasnya.

Baca juga: Curi Kabel Optik Seharga Rp41,8 Juta, Dua Pelaku Diringkus di Lampung

Selain dua pelaku, turut juga diamankan barang bukti kabel listrik warna hitam jenis NYFGBY 4X6 sepanjang 50 M, kabel listrik Sling Grounding ukuran besar sepanjang 50 M, kabel listrik Sling Grounding ukuran kecil sepanjang 50 M, satu buah linggis dan gergaji besi.

“Ulah dari para pelaku, korban mengalami kerugian ditafsir sekitar Rp 15 juta. Saat ini kedua pelaku dilakukan pemeriksaan, guna perkembangan untuk meringkus pelaku yang DPO,” tutup Iptu Jhoni Palapa. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.