Laporan Syahrial Hadi
Muaraenim, Sumselupdate.com – Pelarian Sandi Suhardi (31), warga Desa Payabakal, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan, akhirnya terhenti sudah.
Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini disergap Unit Reskrim Polsek Gelumbang di kediamannya, Rabu (7/7/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolsek Gelumbang AKP Morris Widhi Harto, SIK didampingi Kanit Reskrim Polsek Gelumbang Iptu Syawaluddin, SH mengatakan, dalam penyergapan itu petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat nopol BG 2661 TW, satu buah kunci leter T, dan satu buah senjata tajam jenis pisau.
Menurut Kapolsek, tersangka Sandi Suhardi merupakan DPO curanmor.
“Tersangka sempat buron dua bulan dari kejaran petugas. Namun kemarin setelah anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka ada di kediamannya, penyergapan pun dilakukan. Pelaku diciduk tanpa melakukan perlawanan,” ungkap Kapolsek.
Kapolsek mengatakan, kasus curanmor yang dilakukan tersangka bersama rekannya Reli Usman (34), warga Desa Sebau, Kecamatan Gelumbang yang telah terlebih dahulu tertangkap, dilakukan pada Minggu (23/5/2021).
Saat beraksi, kedua pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir di depan Toko Bagas, Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim.
Dalam peristiwa itu, Reli Usman dilumpuhkan petugas dengan timah panas pada kakinya oleh Unit Reskrim Polsek Gelumbang, dan kini tengah menjalani hukuman. (**)











