Palembang, Sumselupdate.com –Rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil alih pengelolaan terminal tipe A dan jembatan timbang dari Sabang sampai Merauke mulai akhir tahun 2016 ini, mendapat protes anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan (Sumsel).
Salah satunya dikemukakan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumsel Yulius Maulana. Dia mempertanyakan dasar hukum Kemenhub untuk mengambil alih pengelolaan khususnya jembatan timbang.
“Kami agak kecewa dengan pusat , dasar hukum mereka mengambil alih jembatan timbang di Sumsel apa? Karena di Sumsel jembatan timbang ini kita bangun dengan mengeluarkan dana APBD, enak saja pusat mengambilnya, karena itu kita pertanyakan,” kata Yulius Maulana, Rabu (25/5).
Dikatakannya, jika pengeloaan jembatan timbang diambil alih pusat, APBD Sumsel bakal berkurang, sebab setiap tahun lima jembatan timbang di Sumsel masuk APBD sebesar Rp26 miliar.
Politisi PDIP ini mengaku, menolak pengambilalihan lima jembatan timbang di Sumsel oleh pusat dan sudah membuat surat ke Kementrian Perhubungan dan DPR RI.
Dia mengaku, sudah menghadap Kemenhub dan DPR RI guna mempertanyakan pengambilalihan jembatan timbangan di Sumsel .
Sebelumnya, Kemenhub mengumumkan akan mengambil alih pengelolaan 120 jembatan timbang dan terminal kelas A di seluruh Indonesia. Pengambialihan ini dilakukan secara bertahap hingga akhir tahun ini.
Pengumuman itu dikemukakan Kemenhub Ignasius Jonan dalam sambutannya di acara penandatanganan kontrak 2016 di kantor Kemenhub, Jakarta yang dihadiri Presiden Joko Widodo, Senin (18/1).
Jonan menjelaskan, peralihan terminal dan jembatan timbang hanya pada proses pembukuan saja, sehingga restribusi yang masuk bisa langsung dipakai untuk perawatan dan pengembangan kedua fasilitas tersebut.
“Terminal dan jembatan timbang di daerah hanya dipindahkan pencatatan pembukuannya saja,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Jonan, Kemenhub akan mengalihkan status pegawai Dinas Perhubungan di daerah yang mengelola terminal tipe A dan jembatan timbang, agar diusulkan menjadi pegawai negeri di Kementerian Perhubungan.
“Kami juga izin agar pegawai eks pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi yang bekerja di terminal kelas A dan jembatan timbang bisa jadi pegawai pusat,” ujarnya. (ery)











