Advertorial: DPRD Sumsel Dengarkan Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas 4 Raperda

Kamis, 10 Maret 2022
Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban Gubernur Sumsel terhadap pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Sumsel.

Palembang, Sumselupdate.com – DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban Gubernur Sumsel terhadap pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Sumsel.

Rapat digelar setelah pada Senin (21/2/2022) sebelumnya, fraksi-fraksi menyampaikan padangan umum terhadap 4 rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022.

Rapat Paripurna XLVI (46) dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel, H. Muchendi M, SE.

Rapat Paripurna XLVI (46) dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel, H. Muchendi M, SE, dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel, Ir. H. Mawardi Yahya serta Pj. Sekretaris Daerah, SA. Supriono, para perwakilan OPD dan tamu undangan lain baik secara langsung maupun virtual.

Dalam Jawaban Gubernur yang dibacakan oleh Wakil Gubenur Sumsel, Ir. H. Mawardi Yahya disampaikan seluruh penjelasan yang menjadi pertanyaan, saran dari fraksi-fraksi terhadap 4 (empat) Raperda.

Advertisements
Sekretaris DPRD Prov. Sumsel; Ramadhan S. Basyeban, SH. MM.

Menanggapi pernyataan dari Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, dan Fraksi PKS yang mengingkan agar Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang telah diusulkan dapat dilaksanakan seperti Perda tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja, Ir. H. Mawardi Yahya menuturkan jika Pemprov. Sumsel sangat sependapat.

“Hal inilah yang mendorong kami untuk mempercepat pembahasan raperda ini agar memiliki payung hukum dalam melakukan pengawasan kepada perusahaan yang ada di Sumatera Selatan,” ujarnya.

Jawaban Gubernur yang dibacakan oleh Wakil Gubenur Sumsel, Ir. H. Mawardi Yahya.

Menjawab pertanyaan Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi NasDem mengenai Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Sumatera Selatan, dijelaskan Wakil Gubernur Sumsel, Pemprov. Sumsel memang berkepentingan terhadap pelestarian hutan produksi dan hutan lindung yang berpengaruh besar terhadap kelestarian lingkungan hidup.Meskipun Perda Nomor 6 Tahun 2020 dicabut, Pemprov. Sumsel tetap dapat melakukan pengawasan terhadap penggunaan/pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung di Provinsi Sumatera Selatan.

Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban Gubernur Sumsel terhadap pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Sumsel.

“Apabila terjadi kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh over eksploitasi dan over investasi, Pemerintah Provinsi akan melakukan tindakan tegas dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Pusat,” jelasnya.

Suasana Rapat Paripurna.

Sedangkan untuk Raperda tentang Jasa Kontruksi, Wakil Gubernur Sumsel mengucapkan terimakasih atas dukungan Fraksi Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi PAN dan Fraksi Partai Hanura Perindo.
Menurutnya, Raperda tentang Jasa Kontruksi ini akan menjadi patokan bagi mutu dan kualitas jasa konstruksi yang diharapkan dapat menghasilkan produk akhir berupa bangunan atau infrastruktur yang berkualitas.

Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban Gubernur Sumsel terhadap pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Sumsel.

“Untuk pemberian sanksi tegas terhadap penyedia jasa yang tidak memenuhi kualifikasi hasil kerja hal ini akan menjadi perhatian kami setelah adanya NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria) yang akan ditetapkan oleh Pemerintah. Untuk peran serta masyarakat, hal ini dimaksudkan terkait dalam pengawasan, dan setiap pengaduan tentu akan dilakukan kroscek sebagai bahan evaluasi kepada penyedia jasa,” ungkap Wakil Gubernur Sumsel. Ir. H. Mawardi Yahya.

Peserta Rapat Paripurna.

Sedangkan untuk Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal, diungkapkannya memang perlu ada pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal yang harus segera diproses legitimasinya.

Peserta Rapat Paripurna.

“Dikarenakan adanya perbaikan (recovery) terhadap dunia usaha baik usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi terutama dalam menghadapi situasi pandemi СOVID-19 dan dengan berlakunya perda ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat maupun investor dalam menanamkan modalnya sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, terbukanya lapangan kerja, dan meningkatkan PAD,” ungkapnya kembali.

Peserta Rapat Paripurna.

Setelah Wakil Gubernur Sumsel, Ir. H. Mawardi Yahya membacakan jawaban Gubernur dan juru bicara utusan fraksi-fraksi H. Hasbi Asadiki, S.Sos, MM menyampaikan bahwa fraksi-fraksi dapat menerima jawaban tersebut, rapat paripurna pun diakhiri dengan penandatanganan keputusan DPRD Prov. Sumsel tentang pembentukan Panitia Khusus pembahasan 4 Raperda dimaksud oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel, H. Muchendi, M. SE, yang rancangannya telah dibacakan terlebih dahulu oleh Sekretaris DPRD Prov. Sumsel; Ramadhan S. Basyeban, S.H. M.M dan disetujui oleh peserta rapat paripurna.

Penandatanganan keputusan DPRD Prov. Sumsel tentang pembentukan Panitia Khusus pembahasan 4 Raperda.

Panitia Khusus yang telah dibentuk ini akan melaksanakan Pembahasan dan Penelitian terhadap 4 Raperda dari tanggal 1 s.d 11 Maret 2022, yang laporan Pembahasan dan Penelitian Pansus tersebut akan disampaikan pada Paripurna XLVI (46) lanjutan pada Senin, 14 Maret 2022 Mendatang. (rel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.