DPRD Muba Gelar Paripurna Penyampaian R-APBDP Muba TA 2020

Senin, 20 Juli 2020
Suasana Sidang Paripurna DPRD Kab Musi Banyuasin terkait R-APBDP

Laporan : Edi Setiawan

Sekayu, Sumselupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muba menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-19 dalam rangka Penyampaian Penjelasan Raperda tentang APBD Perubahan (R-APBDP) Kabupaten Muba TA 2020 pada hari Senin (20/07/2020) di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muba.

Read More

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sugondo dihadiri Wakil Ketua I DPRD Jon Kenedi, SIP, MSi, Wakil Ketua II DPRD Irwin Zulyani, SH, Anggota DPRD, Wakil Bupati Muba Beni Hernedi, Sekretaris Daerah Muba, Asisten Setda Muba, Dandim 0401/Muba, Polres Muba, Pengadilan Agama Sekayu dan Perangkat Daerah Muba.

Rapat Paripurna digelar guna untuk mendengarkan Penyampaian Bupati Muba terkait Raperda APBD Perubahan (R-APBDP) TA 2020.

Dalam Penyampaiannya, Bupati Muba diwakili Wakil Bupati Muba Beni Hernedi mengatakan bahwa Nota keuangan ini pada dasarnya memuat penjelasan secara garis besar arah dan kebijakan Rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2020 yang merupakan Visi, Misi, tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Rencana kerja Pemerintah Daerah.

Suasana Sidang Paripurna DPRD Kab Musi Banyuasin.

Adapun perubahan Belanja Daerah tetap diarahkan untuk menunjang kebijakan APBD Induk, terutama kesinambungan anggaran yang diperuntukan antara lain :

1. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi makro Daerah yang telah ditetapkan sebelumnya.

2. Keadaan situasi penanganan Pandemi Corono Virus Disease 2019 (Covid-19).

3. Adanya pergeseran Anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.

4. Saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan

5. Adanya kegiatan baru/alternatif yang harus ditampung dalam Rancangan P-APBD TA 2020.

6. Adanya tambahan Pendapatan Daerah yang bersumber dari dana perimbangan dan lain-lain oendapatan daerah yang sah.

7. Adanya tambahan penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari pinjaman daerah.

Selanjutnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muba TA 2020 semula sebesar Rp. 3.465.512.719.200,00 pada rancangan perubahan APBD bertambah menjadi sebesar Rp. 3.900.242.850.542,40 mengalami kenaikan sebesar Rp. 434.730.131.342,40 atau sebesar 12,54 %.

Dengan rincian antara lain Pendapatan Daerah Muba sebesar Rp. 3.020.966.735.000,00, Belanja Daerah Muba sebesar Rp. 3.695.742.850.542,40, Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp. 879.276.115.542,40 dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 204.500.000.000,00.

Diharapkan agar pembahasan nantinya dapat berjalan dengan lancar sesuai jadwal yang telah disepakati bersama dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2020 dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Muba. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts