DPRD Muaraenim Setujui Penyerahan Aset PDAM

Selasa, 27 Agustus 2019

Muaraenim, Sumselupdate.com — Dalam rapat sidang Paripurna Ke X, DPRD Muaraenim menyetujui Penyerahan Aset PDAM dari Pemkab Muaraenim ke Pemkab PALI di Gedung DPRD Muaraenim, Selasa (27/8/2019).

Sidang Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Muaraenim Jonidi didampingi Wakil Ketua III DPRD Nino dan dihadiri Bupati Muaraenim Ahmad Yani, Wabup Muaraenim Juarsah, anggota DPRD Muaraenim, para pejabat Muspida dan Muspika serta ratusan undangan.

Bacaan Lainnya

Menurut Yani, Penyerahan Aset PDAM Lematang Enim yang berada di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) merupakan salah satu amanat konstitusi yang termuat dalam Undang -Undang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan. Didalam Undang-undang nomor 7 tahun 2013 Pasal 14 menyebutkan bahwa Bupati Muaraenim bersama Penjabat Bupati Penukal Abab Lematang Ilir mengatur dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten PALI sesuai dengan persetujuan DPRD Kabupaten Muaraenim dan Bupati Muaraenim. Adapun salah satu aset yang akan diserahkan saat ini berupa Aset PDAM Lematang Enim yang lokasinya berada di Kabupaten PALI.

Masih dikatakan, Yani, PDAM Lematang Enim telah melakukan inventarisasi yang berada di Wilayah Kabupaten PALI bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Selatan den Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Provinsi Sumatera Selatan. Inventarisasi yang dilakukan berupa Fisik dan Nilai Aset, Kepemilikan Aset, Piutang Air dan Piutang Non Air. Adapun aset yang bersumber dari dana PDAM sebesar Rp 6,1 Milyar, Aset yang bersumber dari APBD Kabupaten Muaraenim sebesar Rp 31.9 Milyar, Aset yang bersumber dari APBD Provinsi sebesar Rp. 17,8.Milyar yang akan diserahkan secara langsung oleh Pemerintah Provinsi, Aset yang bersumber dari APBN sebesar Rp 50,5 Milyar yang akan diserahkan langsung oleh Pemerintah Pusat, Piutang Air sebesar Rp 7 Milyar dan Piutang Non Air sebesar Rp 316,3 Milyar.

Selain itu, kata Yani, PDAM Lematang Enim telah melakukan Konsultasi dan Koordinasi bersama Eksekutif telah berkonsultasi kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Provinsi Sumatera Selatan. PDAM bersama eksekutif juga telah berkonsultasi mengenai legalitas, prosedur dan objek penyerahan aset PDAM Lematang Enim yang berada di wilayah Kabupaten PALI. Hal ini harus dilakukan, guna kelancaran pembangunan Kabupaten PALI dalam pemenuhan pelayanan dasar untuk kebutuhan air bersih diwilayah Kabupaten PALI.(azw)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait