DPRD Kritisi Pemkot Palembang Terkait Usulan Prolegda

Jumat, 25 Maret 2016
Subagio Rachmad Sentosa

Palembang, Sumselupdate.com –Senin (21/3) lalu bertempat di Ruang Rapat Badan Pembuat Peraturan Daerah (Baperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang diadakan rapat pembahasan rencana Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kota Palembang 2016.

Rapat ini dihadiri oleh anggota Baperda DPRD Kota Palembang, Kabag Keuangan Pemerintah Kota Palembang Zulfan dan Kabag Hukum Pemkot Palembang Zulfakar beserta Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Palembang yang mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2016.

Bacaan Lainnya

Terungkap dalam rapat yang beberapa kali tertunda ini, Pemkot Palembang akan mengajukan 16 Raperda. Semuanya terbagi menjadi 3 Raperda mandatori (turunan dari Undang-Undang), 3 Raperda anggaran, 2 Raperda baru, dan 7 raperda yang merupakan perubahan perda lama.

Anggota Baperda DPRD Kota Palembang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Subagio Rachmad Sentosa atau biasa dipanggil Momok mengkritisi sikap Pemkot terkait Prolegda ini.

“Tahun 2015 lalu, dari 24 Raperda yang diajukan oleh Pemkot cuma 10 saja yang disahkan menjadi Perda, itu pun dua di antaranya terkategori Perda Anggaran. Sebabnya karena setelah dicek oleh Baperda, kebanyakan Raperda tersebut tidak disertai dengan dokumen pendukung seperti naskah akademik, bahkan sebagian Raperda itu belum siap draftnya alias cuma mengajukan judul,” ujarnya, Jumat (25/3).

Menurut Ketua Majelis Pertimbangan Daerah (MPD) PKS Palembang ini, lebih ironis lagi yang disalahkan oleh masyarakat dan media adalah anggota DPRD khususnya anggota Baperda.

Pernyataan tersebut pun diaminkan oleh anggota Baperda yang lain. Mereka berharap ke depan kejadian tersebut tidak terulang lagi.

“Minimal sudah dirintis sejak Prolegda 2016 sehingga dapat dilanjutkan di tahun-tahun berikutnya,” tegas Momok.

Momok mengusulkan supaya ada sebuah sistem baru dalam Prolegda. Lebih konkrit dirinya mewacanakan sistem prolegda yang komprehensif.

“Sebenarnya di pasal 34 ayat (2) UU No .12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan dinyatakan bahwa pembahasan Prolegda itu harus dilakukan sebelum disahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun tersebut, jadi kita harapkan pembahasan Prolegda 2017 nanti diadakan antara Juli-Agust 2016,” tambah Momok.

Menurutnya, hal itu bertujuan agar usulan Raperda yang masuk di Prolegda akan disupport dengan pendanaan yang cukup. Karena tandasnya, dalam pengajuan Raperda tersebut perlu pembuatan Naskah Akademik dari pihak k-3 dari, kemudian public hearing dan sosialisasi jika sudah disahkan menjadi Perda.

“Jangan seperti sekarang, Prolegda 2016 dibahas akhir Maret 2016. Efeknya pengajuan Raperda tidak didukung dari sisi pendanaan, tim perumus, waktu pembahasan yang sangat singkat. Hasilnya sebagaimana kita ketahui bersama, kurang optimal,” jelasnya.

Agar konten Raperda lebih bernas, Momok mengatakan diperlukan peran aktif Biro Hukum Pemkot untuk membantu membuatkan draft Raperda dari SKPD yang mengusulkan Raperda. (erk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.