DPD RI Gelar Sidang Paripurna Ke-6 Tutup Tahun 2022

Jumat, 9 Desember 2022
DPD RI Gelar Sidang Paripurna Ke-6 Tutup Tahun 2022

Jakarta, Sumselupdate.com — Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono saat memimpin sidang paripurna penutupan masa sidang II Tahun 2922-2023 memberikan apresiasi atas kinerja seluruh alat kelengkapan DPD RI atas produk lembaga yang dihasilkan sebagai wujud perjuangan keberpihakan DPD RI kepada masyarakat daerah.

“Menutup tahun 2022 ini, diharapkan anggota DPD RI dapat memaksimalkan waktu dan kegiatan menyerap, menghimpun aspirasi masyarakat daerah, bersinergi dengan pemerintah pusat dan daerah dalam pengawasan di daerah agar Indonesia pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat,” ujar Nono Sampono saat memimpin sidang di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat (9/12/22).

Read More

Mengawali laporan sidang, Wakil Ketua Komite I DPD RI Darmansyah Hussein melaporkan, Komite I telah melakukan rangkaian kegiatan sebagai penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu, Komite I DPD RI juga telah melakukan pembahasan terkait isu- isu strategis kedaerahan dan nasional lain.

“Kami minta pengesahan RUU tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menjadi Keputusan DPD RI,” tegas Darmansyah.

Saat yang sama, Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin melaporkan bahwa Komite II DPD RI telah melaksanakan penyusunan Pandangan dan Pendapat DPD terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).

Komite II DPD RI telah melaksanakan kunjungan kerja untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon pada 13-15 November 2022.

“Masa reses ini, Komite II akan melakukan pengawasan UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan,” kata Anggota DPD RI dari Lampung tersebut.

Sedangkan, Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI Stefanus BAN Liow memberikan laporan hasil pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah terkait perizinan di sektor pertambangan, kehutanan dan lingkungan hidup.

“BULD pada masa sidang ini sangat intens melakukan kajian dan analisis terkait pelaksanaan kinerja perda terkait perizinan di sektor pertambangan, kehutanan dan linkungan hidup,” tuturnya.

Sementara itu berturut alat kelengkapan lain yang tidak mengambil keputusan adalah Komite III DPD RI, Badan Kehormatan (BK), Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT), Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP), dan Badan Akuntabilitas Publik (BAP). (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts