Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Begini pengakuan tersangka M Fikri alias Dowo (45) pelaku komplotan terakhir buronan kasus perampokan gembos ban mobil, terhadap seorang nasabah bank BCA di Kota Prabumulih. Dari aksinya, ia dapat Rp35 juta dan hasil rampokan Rp140 juta.
Sebelumnya diketahui, Dowo ditangkap opsnal Unit II Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kanit Kompol Bachtiar di kediamannya di jalan Kemang Agung, Kertapati, Palembang, pada Senin sore (07/11).
Peristiwa itu sendiri, terjadi saat korban keluar dari bank BCA di kota Prabumulih, saat korban mengendarai mobil Innova melintas di depan jalan Jendral Sudirman, tepatnya di pasar Prabumulih, Jumat (07/09).
Dihadapan polisi, Dowo (45) mengaku bersama tiga rekannya sudah mengikuti sejak korban keluar dari bank BCA kota Prabumulih.
“Kami menunggu nasabah keluar dengan bawa kantong asoi terus kami ikuti pakai dua motor,” imbuhnya.
Setelah mendapat mangsa, komplotan pelaku ini mulai mengikuti korban dan ketika saat di TKP, pelaku melemparkan paku payung ke arah ban belakang sebelah kanan.
“Waktu ban sudah kempes mereka berhenti, terus dua orang pria keluar pergi ke arah warung. Disaat itulah kami menyelinap masuk dari pintu tengah sebelah belakang,” terangnya.
Disaat itu, padahal ada satu wanita yang duduk di bangku sebelah kiri supir, namun saat pelaku masuk menyelinap korban perempuan itu tidak menyadari lantaran tengah sibuk bermain ponsel dan mengenakan Handsfree.
“Kantong asoi itu ada di bawah jok supir, berisi Rp140 juta,” ungkanya.
Dowo mengaku dapat bagian sebanyak Rp35 juta, dimana uang tersebut hanya dipakai untuk berpoya-poya bermain judi, pesta miras, dan narkoba.
“Tapi ada sisa juga yang buat kebutuhan rumah tangga,”imbuhnya.
Terakhir, ia mengaku bukan kali pertama melakukan aksi perampokan terhadap nasabah bank dengan modus hampir serupa.
Dowo merupakan residivis kasus 363 kuhp, di tangkap oleh polsek cikampek, Jawa Barat, di tahun 2021.
“Kasus pecah kaca mobil, delapan tahun di penjara,” terangnya. (**)











