DJP Sumsel Babel Sita Serentak Aset Penunggak Pajak

Kamis, 13 September 2018

Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung melakukan kegiatan penagihan sita serentak, Kamis (13/9/2018).

Kegiatan ini dilakukan oleh 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.

Read More

Dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa disebutkan bahwa penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan.

Kemudian melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.

Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

Kantor Wilayah DJP Sumsel dan Kepulauan Babel menyita aset wajib pajak dengan total aset sita senilai Rp 1,9 miliar berupa tanah, kendaraan, dan aset lainnya.

Penyitaan yang dilakukan serentak di 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yaitu KPP Madya Palembang, KPP Pratama Palembang Ilir Barat, KPP Pratama Palembang Seberang Ulu, KPP Pratama Kayu Agung, KPP Pratama Prabumulih.

Serta KPP Pratama Baturaja, KPP Pratama Lubuk Linggau, KPP Pratama Sekayu, KPP Pratama Pangkal Pinang, KPP Pratama Bangka dan KPP Pratama Tanjung Pandan.

“Kanwil DJP Sumsel dan Kep.Babel terus berupaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam melunasi tunggakan pajak melalui penagihan pajak. Tetapi kami tetap mengedepankan penagihan pajak secara persuasif,” menurut M. Ismiransyah M. Zain selaku Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel.

M. Ismiransyah M. Zain menegaskan bahwa melalui kegiatan yang secara rutin digelar ini, diharapkan akan membuka mata WP, dan penunggak pajak pada khususnya, bahwa Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel berkomitmen tinggi terhadap pelaksanaan penegakan hukum di bidang perpajakan.

“Kegiatan ini akan menimbulkan detterent effect bagi wajib pajak/penanggung pajak di masa yang akan datang, sehingga negara dapat memperoleh haknya sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang,” pungkasnya. (adi)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts