Djafar Lubis: MKD DPR Jangan Jatuhkan Martabat dan Kehormatan Anggota Sendiri

Penulis: - Senin, 24 Juni 2024
Ketua Wanhat Advokat Muda Indonesia, Djafar Ruliansyah Lubis.

Jakarta, Sumselupdate.com – Ketua Wanhat Advokat Muda Indonesia Djafar Ruliansyah Lubis menuturkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dibentuk  DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.

MKD berperan  mengawal etika guna menjaga kehormatan kelembagaan dan anggota DPR. Kepercayaan kepada MKD harus tinggi dan  ditunjukan terlebih dahulu oleh anggota MKD sendiri untuk menjaga kehormatannya.

Bacaan Lainnya

Karena diharapkan MKD dapat menyelesaikan perkara dengan benar tanpa menimbulkan kesan mengadu domba dan menjatuhkan martabat anggota DPR  sendiri.

“Bahkan tugas dan fungsi MKD sendiri sejatinya menjadi solusi agar kontrol masyarakat tidak menjadi anarkis, atau tidak menjadi trial by the press. Sidang kode etik harus benar-benar menjadi klarifikasi dan menghindari kriminalisasi anggota DPR serta menjadi penjaga gawang menciptakan demokrasi yang bertanggungjawab terhdap yang diwakili. Sehingga MKD seharusnya dalam menindaklanjuti laporan yang masuk harus menganalisa terlebih dahulu apakah laporan masyarakat terhadap anggota dewan benar masuk dalam unsur melanggar etik atau tidak dalam hukum yang berlaku. Benar atau hanya fitnah tanpa bukti. Bukan menganalisa secara politik implisit belaka,” jelas Djafar kepada wartawan di Jakarta, Minggu (23/6/2024).

Kader muda Partai Golkar ini menegaskan, MKD DPR tidak mempunyai kewenangan  memeriksa pimpinan MPR, karena ranahnya berbeda walaupun pimpinan MPR  anggota DPR.

“Yang berhak memeriksa Pimpinan MPR  bersalah atau tidak, adalah badan kehormatan MPR itu sendiri. Dari sini saja sudah bisa runut bahwa laporan masyarakat terhadap Pimpinan MPR cacat Hukum, MKD DPR tidak boleh menabrak hirarki konstitusional,” tandasnya.

Djafar mengingatkan MKD DPR lebih baik mempelajari lagi  di Indonesia menganut sistem bikameral konstitusi atau 2 kamar yang berbeda yaitu DPR dan MPR. Sehingga Tupoksi peranannya juga masing-masing berbeda.

Setelah ditetapkan dan dilantik anggota MPR/DPR oleh Mahkamah Agung, maka seluruh anggota dewan diberikan hak kewenangan untuk menentukan sendiri siapa untuk pimpinan DPR dan MPR. Setelah kedua pimpinan lembaga ini dilantik dan diambil sumpah maka dalam menjalankan roda legislatif konstitusi sudah masing-masing yang tidak bisa bertabrakan.

“Nah MKD DPR memanggil pimpinan MPR itu kapasitasnya sebagai apa? Dalam Perundang-undangannya tidak ada kewenangannya itu,” katanya.

Dikatakan tujuan awal dibentuknya MKD agar parlemen mendapatkan DPR berkualitas. DPR mempunyai pengawasan ketat dengan menjadikan para akademisi menjadi hakim ad hoc Mahkamah Kehormatan Dewan, bukan MKD diisi oleh para anggota dewan.

“Jika MKD diisi para anggota dewan, semua pasti mencakup kepentingan. Alias antar anggota dewan itu sendiri yang berseteru. Tidak bisa memilah antara objek hukum dan politik. Kembalikan MKD sebagaimana mestinya dari awal cita-cita berbangsa dan bernegara agar mendapatkan anggota dewan yang berkualitas,” tutur Djafar. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.