Palembang, sumselupdate.com – Majelis Hakim yang diketuai Hakim Fatimah SH MH, menjatuhkan vonis tujuh tahun enam bulan penjara terhadap terdakwa Joni Iskandar, terkait kasus tindak pidana narkotika jenis shabu dengan barang bukti dengan berat 0,193 gram kembali jalani sidang di PN Palembang, Rabu (2/10/2024). Sementara kuasa hukum terdakwa menyatakan akan banding atas putusan Majelis Hakim.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Joni Iskandar, secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Hakim menilai terdakwa telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Atas perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana selama tujuh tahun enam bulan penjara terhadap terdakwa dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Joni Iskandar dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan,” tegas Hakim.
Majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas narkoba. Sementara itu, hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta terdakwa tidak pernah di hukum.
Baca juga : Terlibat Peredaran Shabu, Terdakwa Pina Divonis 18 Tahun Penjara
Putusan tujuh tahun enam bulan penjara ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa penuntut umum Kejati Sumsel menuntut terdakwa delapan tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Usai sidang kuasa hukum terdakwa, Defi Iskandar SH MH, mengatakan dirinya sebagai kuasa hukum terdakwa putusan tersebut sangat tidak adil, dan mencederai rasa keadilan di negara Indonesia ini, pihaknya juga menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim.
“Baru – baru ini kasus narkoba 17 kilogram ganja dituntut 15 tahun dan divonis 14 tahun penjara, ini satu gram saja tidak sampai kalau kita bandingkan seberapa, banding berapa di bawah 1 gram dan 17 kilogram banding berapa hukuman 7,6 tahun,” tegas Defi.
Baca juga : Aktor Andrew Andika Ternyata Ditangkap Polisi Terkait Shabu
Ia juga menjelaskan jadi menurut hemat kami, diduga ada penyimpangan proses hukum dalam perkara klien dirinya.
“Kami sebagai tim kuasa hukum terdakwa akan melaporkan jaksa penuntut umum ke jaksa agung muda pengawasan kejaksaan agung RI, dan melaporkan majelis hakim ke badan pengawas Mahkamah Agung RI,” jelas Defi. (**)