Divonis 10 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut, Rita Widyasari Enggan Berkomentar

Jumat, 6 Juli 2018
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari (Foto: Pradita Utama/detikcom)

Jakarta, Sumselupdate.com – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara. Selain itu, hak politik Bupati Rita dicabut hakim selama 5 tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Rita Widyasari pencabutan hak untuk dipilih selama 5 tahun,” ujar ketua majelis hakim Sugiyanto saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat seperti dilansir detikcom, Jumat (6/7/2018).

Read More

Selain itu, hakim menuntut pencabutan hak politik terhadap Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin. Awalnya Khairudin merupakan anggota DPRD Kukar dari Partai Golkar.

“Menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak politik terhadap Khairudin untuk dipilih selama 5 tahun,” tutur dia.

Rita divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Rita terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar.

Rita melakukan perbuatan itu bersama Khairudin, yang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Peran Khairudin adalah sebagai Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) serta tim 11 pemenangan Bupati Rita itu sebagai pihak yang ikut menerima gratifikasi. Khairudin awalnya menjabat anggota DPRD Kukar saat Rita Widyasari mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015.

Selain itu, Rita menerima uang suap Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit. Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

Terkait vonisnya itu, Rita tak banyak bicara.

Pantauan detikcom di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Jumat (6/7/2018). Rita yang usai sidang vonis langsung dikawal kerabat dan suaminya menuju pintu keluar. Saat berjalan menuju pintur keluar, Rita sempat terdorong.

Rita enggan menanggapi putusan hakim yang menjatuhkan 10 tahun penjara karena terbukti menerima uang gratifikasi Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar.

“Duh, awas jatuh, kalian. Awas kejepit,” ucap Rita.

Saat menuju ruang tahanan, Rita juga terus dimintai tanggapan putusan tersebut. Rita mengaku malas memberikan komentar. “Aku malas komentar, doain saja kuat,” kata Rita. (dtc/hyd)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts