Dituntut JPU 7 Tahun Divonis Hakim 8 Tahun, Terdakwa Korupsi Dana Covid Pikir-Pikir

Senin, 26 April 2021

Palembang, Sumselupdate.com – Selewengkan dana bantuan Covid-19, terdakwa Askari oknum kades

Sukowarno Kabupaten Musi Rawas,
divonis lebih tinggi dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, pagi ini Senin (26/4/2021).

Terdakwa Askari divonis 8 Tahun Penjara dan uang pengganti sebesar Rp 184 juta. Yang apabila tidak dibayar dalam jangka satu bulan setelah inkra, maka akan diganti pidana selama 2 tahun 6 bulan kurungan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Palembang yang diketuai oleh Sahlan Efendi pada saat sidang virtual berlangsung.

Advertisements

“Dengan ini menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor,” kata majelis hakim.

Menurut majelis hakim, hukuman yang diberikan lebih tinggi dari tuntutan karena ada beberapa hal yang memberatkan diantaranya terdakwa tidak mendukung program pemerintah karena merupakan aparatur desa.

“Terdakwa terbukti menggunakan uang dana Covid tersebut untuk bermain Judi, Perempuan serta menggunakan uang tersebut untuk membayar dp mobil wanita simpanan,” tutur hakim Ketua Sahlan Efendi.

Sementara untuk hal-hal yang meringankan,hakim ketua Sahlan Efendi mengatakan terdakwa belum pernah dihukum penjara, bersikap sopan selama persidangan dan bersikap jujur serta mengakui kesalahan.

Mendengar putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa Sufendi SH menyatakan pikir- pikir atas hukuman yang diberikan oleh majelis hakim.

“Pikir-pikir pak,” ucap kuasa hukum terdakwa Sufendi.

Dengan demikian sidang pun dinyatakan selesai dan ditutup oleh majelis hakim. (ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.