Sekayu, Sumselupdate.com – Pemasangan jalur pipa minyak milik PT Medco E&P Rimau secara resmi dihentikan. Pasalnya, ratusan warga Desa Danau Cala Kecamatan Lais menolak dan memblokir jalur pipa sepanjang lebih kurang 4 kilometer yang sedang dibangun tersebut karena dinilai menimbulkan kerusakan.
Menurut Camat Lais, Tazarni, S.STP, M.Si, setelah dilakukan pengecekan lokasi bersama perwakilan warga, PT Medco E&P, TNI, Dinas Lingkungan Hidup, dan beberapa pihak lainnya. “Hari ini kita akan cek lokasi, untuk sementara kegiatan PT Medco E&P di Desa Danau Cala Lais, dihentikan. Karena belum ada titik temu antara pihak-pihak yang berkepentingan,” jelasnya, Rabu (31/1/2018).
Dikatakannya, nantinya akan dilaksanakan pertemuan kembali, tetapi waktu dan tempatnya belum bisa ditentukan karena akan dikoordinasikan kembali. “Kita akan agendakan kembali nantinya,” pungkasnya.
Sebelumnya, perwakilan warga Danau Cala, Samsul Sehat menyampaikan bahwa pekerjaan yang saat ini dikerjakan oleh PT Medco E&P, melakukan pemindahan lokasi pipa tanpa izin. “Kami minta pipa harus segera dipindahkan ke tempat yang lain, dan itu harga mati,” tegasnya.
Kemudian, lanjutnya ,meminta untuk mengusut aktor di balik pekerjaan pemindahan pipa. Karena sebelumnya, pihak PT Medco E&P telah membuka lokasi lainya yang belum dilakukan ganti rugi. “Ada lokasi lain yang sebelumnya dibuka, tetapi belum ada kejelasan. Selain itu Rintis dan sudah di kerjakan. Sungai Renginang tidak boleh ditutup,” tegasnya.
Perwakilan warga lainnya, Agung, mempertanyakan dasar pengalihan pipa tersebut. “Memindahkan pipa itu berdasarkan apa, peta proyek atau keinginan perusahaan saja. Karena apabila kegiatan tersebut tetap dilaksanakan maka akan menimbulkan persoalan,” tegasnya.
Menurutnya, masyarakat butuh komitmen bukan janji-janji. Karena sudah empat tahun yang lalu sudah ada janji, tapi tidak terlaksana. “Empat tahun kami menunggu janji-janji manis, tetapi tidak ada realisasi. Sekarang ini, PT Medco, kembali merubah lokasi pipa,” ujarnya.
Sementara itu perwakilan DLH Muba, Alfin Lucky Saputra menyampaikan, bahwa PT Medco E&P sudah melaporkan pemindahan jalur pipa, yang akan dikerjakan bergeser dari tempat yang semula, sehingga pihaknya menilai sudah mengikuti sesuai aturan.
“Mengenai legal atau tidaknya, pemindahan lokasi ini saya belum bisa memutuskan karena ada pihak yang lebih berwenang,” pungkasnya.
Sementara itu, Humas PT Medco E&P, Refian Pragita mengatakan bahwa pihaknya datang untuk mencari penyelesaian. Mereka bejanji tidak akan menyengsarakan masyarakat. “Aspirasi masyarakat ditampung, akan dibahas dahulu untuk mengambil keputusan,” pungkasnya. (est)











