Palembang, Sumselupdate.com
Setelah pasangan Percha Leanpuri dan Nasir Agun gagal menjadi Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) lantaran gugatan pasangan nomor urut 2 ini ditolak majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Kini, nasib serupa dialami calon Bupati dan Wakil Bupati Musirawas (Mura) Hj Ratna Mahmud-HM Zabur Nawawi yang gugatannya ditolak, Selasa (26/1).
Dalam amar putusannya, MK menolak permohonan pemohon dan mengabulkan eksepsi termohon KPU Mura dan pihak terkait sepanjang mengenai kedudukan hukum (legal standing) pemohon.
Amar putusan terhadap permohonan Pilkada Mura ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Arif Hidayat didampingi 8 hakim konstitusi lainnya.
Dalam putusannya Arif mengatakan, gugatannya tidak diterima MK karena merujuk Pasal 158 UU Pilkada dan PMK No 1-5 Tahun 2015, yang mengatur jumlah selisih suara hasil pemilihan para calon sebagai syarat pengajuan permohonan.
Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum Ahmad Naafi kepada wartawan mengatakan, sesuai PKPU 11/2015 KPU Mura segera untuk melakukan pleno penetapan pasangan calon bupati terpilih 1×24 jam pasca putusan MK yang direncanakan berlangsung di Gedung Serba Guna, Kecamatan Muarabeliti, Selasa (27/1) pukul 14.00.
“Segera pleno penetapan paslon terpilih pasca-putusan MK dan KPU Mura telah siap melaksanakanya besok,” katanya.
Hadir dalam persidangan ini pihak terkait Paslon Hendra Gunawan didampingi kuasa hukum dari kantor Darmadi Djupri, SH, MH dan rekan, komisioner KPU Mura Efran Eriadi didampingi M Hidayat, ketua dan anggota KPU Sumsel H Aspahanim dan Ahmad Naafi serta pemohon melalui kuasa hukumnya.
Dengan putusan ini, tiga Pilkada Sumsel 2015 yaitu Kabupaten Ogan Ilir (OI) , OKU, dan Mura semuanya ditolak oleh majelis hakim MK sehingga paslon terpilih dapat segera ditetapkan oleh KPU setempat. (erk)
Ditolak MK, Ratna-Zabur Gagal Jadi Kepala Daerah
Selasa, 26 Januari 2016











