Ditjen AHU Siap Kawal Regulasi Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih Provinsi Sumsel

Writer: - Selasa, 27 Mei 2025
kegiatan Dialog Percepatan Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Provinsi Sumatera Selatan yang digelar di Palembang (27/05/2025). (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus memacu terbentuknya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai upaya konkret memperkuat ekonomi kerakyatan.

Hingga akhir Mei 2025, progres pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) di Sumatera Selatan menunjukkan peningkatan signifikan. Pemerintah daerah, bersama perangkat desa dan kelurahan, aktif melakukan musyawarah khusus untuk membentuk koperasi yang tidak hanya berorientasi ekonomi, tetapi juga menjadi instrumen pemberdayaan sosial.

Read More

“Ini adalah koperasi dari, oleh, dan untuk masyarakat desa dan kelurahan yang semangatnya adalah kemandirian dan gotong royong,” ujar Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, dalam kegiatan Dialog Percepatan Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Provinsi Sumatera Selatan yang digelar di Palembang (27/05/2025).

Proses percepatan ini tidak terlepas dari peran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) yang krusial. Ditjen AHU memastikan seluruh proses badan hukum koperasi merah putih berjalan cepat, transparan, dan sesuai regulasi. Digitalisasi layanan AHU, seperti AHU Online, telah mempermudah proses pendaftaran badan hukum koperasi sehingga lebih efisien dan akuntabel.

“Ditjen AHU berkomitmen mendampingi setiap tahapan legalitas koperasi. Kolaborasi dengan pemerintah daerah adalah kunci sukses pembentukan koperasi yang sehat dan berdaya saing,” ujar Direktur Teknologi Informasi Ditjen AHU, Sugito, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Baca juga : Percepat Pembentukan Posbankum dan Koperasi Merah Putih, Kakanwil Kemenkum Sumsel Audiensi dengan Gubernur

Sugito menuturkan, Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi pilar utama pembangunan ekonomi lokal, memperkuat ketahanan pangan, dan membuka akses pembiayaan hingga pemasaran bagi masyarakat akar rumput. Provinsi ini menargetkan setiap desa dan kelurahan memiliki satu koperasi aktif untuk pemberdayaan desa dan kesejahteraan masyarakat.

Dukungan juga datang dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Sumatera Selatan yang berperan aktif memberikan asistensi hukum, sosialisasi, serta pendampingan teknis kepada desa dan kelurahan yang sedang membentuk KDMP/KKMP. Dengan keterlibatan aktif Ditjen AHU dan Kanwil Kemenkum Sumsel, percepatan pembentukan KDMP/KKMP diyakini bukan sekadar wacana, melainkan gerakan nyata menuju ekonomi berdaulat dari desa.

Baca juga : Tren Positif Permohonan KI dan AHU: Merek, Hak Cipta hingga Koperasi Merah Putih

“Kami Kanwil Kemenkum Sumsel siap mengawal dan memastikan bahwa seluruh proses pembentukan koperasi ini berjalan sesuai dengan prinsip hukum dan tata kelola yang baik. Ini bukan hanya tentang legalitas, tapi juga keberlanjutan dan daya tahan koperasi di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Agato PP Simamora. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts