Ditetapkan Tersangka, Lina Mukherjee Janji Bakal Penuhi Panggilan Kepolisian

Jumat, 28 April 2023
Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel kini telah menaikan status terlapor Lina Lutfiah alias Lina Mukherjee sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama melalui konten mengonsumsi daging babi, Kamis (27/4/2023).

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Lina Lutfiah alias Lina Mukherjee yang tersandung kasus dugaan penistaan agama dengan kontennya makan daging babi, mengaku pasrah dengan proses hukum usai ditetapkan sebagai tersangka.

Read More

Diketahui, Penyidik Subdit v siber Ditreskrimsus Polda Sumsel telah melayangkan surat pemanggilan pertama terhadap terlapor Lina Mukherjee pada Selasa (18/4/2023).

Namun pada pemanggilan yang pertama tersebut Lina Mukherjee tersebut mangkir dari panggilan penyidik.

“Saya tidak datang karena saat itu lambung aku benar-benar lagi sakit dan susah cari tiket untuk kesana karena ‘kan tanggal 23-nya lebaran,  jadi pikir aku kesananya habis lebaran saja, dan pengacara aku juga belum kalau waktu itu,” ucap Lina Mukherjee melalui insta story akun Instagram pribadinya, Jumat (28/4/2023) dinihari.

Lina Mukherjee juga membantah jika dirinya disebut tidak kooperatif lantaran tak memenuhi panggilan dari penyidik.

Lebih lanjut Lina berencana akan memenuhi pemanggilan klarifikasi yang dijadwalkan penyidik pada Selasa (2/5/2023) mendatang.

Terkait dengan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama ini, dirinya berserah diri terhadap proses hukum.

“Jadi kalau kalian bilang Lina Mukherjee sudah dijadikan tersangka,  kalau secara hukum memang untuk menista agama (ketentuan benar atau tidaknya) itu dari MUI. Jadi nanti aku akan datang ngasih penjelasan,” lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel kini telah menaikan status terlapor Lina Lutfiah alias Lina Mukherjee sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama melalui konten mengonsumsi daging babi pada Kamis (27/4/2023).

Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, SIK usai pihaknya melakukan gelar perkara.

Di mana saat ini kasus yang menjerat influencer tersebut sudah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Iya hari ini status Lina Lutfiah alias Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, Kamis (27/04/2023). (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts