Prabumulih, Sumselupdate.com – Pelaku pengedar dan penyimpan narkoba jenis shabu-shabu ini tak berkutik saat dibekuk di rumahnya di Desa Paya Bakak, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, Kamis (7/11/2019).
Tersangka yang diketahui bernama Eko Wijaya (31) disergap Tim Unit Reskrim Polsek Gelumbang pimpinan Kapolsek AKP Priyatno, SH, SIK.
Dalam penyergapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor lebih kurang 5,02 gram.
Kemudian, satu unit HP merk Samsung warna biru Dongker, satu buah alat isap/bong lengkap dengan botol minuman kecil, korek api serta dua buah pirek yang sudah dibengkokkan, dan alat lainnya.
Kapolres Muaraenim, AKBP Afner Juwono, SIK melaluli Kapolsek Gelumbang AKP Priyatno, SH, SIK membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut dia, penyergapan bermula jajaran Polsek Gelumbang mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seorang pengedar narkoba di wilayah hukumnya tepatnya di Desa Paya Bakal, Kecamatan Gelumbang.
Petugas pun melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, laporan tersebut mendekati kebenaran.
“Ya, saya dan Kanitreskrim Ipda Nasron Junaidi serta beberapa anggota langsung mengamankan pelaku di kediamannya dan kita lakukan penggeledahan,dan mendapatkan barang bukti berupa narkoba jenis shabu-shabu.” jelas kapolsek. (adi)











