Dinsos PALI Perintahkan Kades Data Rumah Tak Layak Huni

Senin, 9 Januari 2017

PALI, Sumselupdate.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten PALI sangat mengharapkan peran serta kepala desa yang ada untuk selektif dalam mendata rumah warga yang tidak layak huni.

Menurut Kepala Dinas Sosial PALI, Sumarwan melalui Kabid Pemberdayaan Sosial Endang Yuni Safitri, apabila warga di Bumi Serepat Serasan yang mempunyai rumah tidak layak huni untuk segera mengajukan proposal melalui kepala desa masing-masing.

“Tahun kemarin, kita dapat bantuan dari kementerian sosial sebanyak 57 rumah. Tahun ini baru ada sekitar 50 rumah yang sudah mengajukan. Sebab, program ini berdasarkan proposal yang diajukan warga melalui kami, yang disampaikan ke kementerian,” ujar Endang.

Untuk itu, Endang mengharapkan peran setiap kepala desa untuk mendata dan mengajukan ke Dinsos PALI melalui proposal. “Silakan secepatnya ajukan, sebab minggu depan akan diajukan ke Jakarta. Setelah menerima proposal akan segera disurvei untuk mencocokan data dan mengecek kelayakannya,” sambungnya.

Advertisements

Dijelaskan Endang, ada syarat yang harus dipenuhi warga untuk bisa mendapatkan bantuan program rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni. Diantaranya harus masuk Basis Data Terpadu (BDT) dari Kemensos. Cara mendapatkannya melalui kepala desa dengan menyertakan fotokopi KTP dan KK.

“Kami yang akan mengajukannya. Selain itu, status tanahnya harus milik sendiri dengan dibuktikan surat-surat pendukung dan yang jelas harus tergolong miskin serta lampirkan foto-foto rumahnya,” beber Endang. (adj)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.