PALI, Sumselupdate.com — Kegiatan Perluasan Areal Tanam Baru (PATB) padi tahun 2020 silam yang pelaksanaannya di kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dipastikan berjalan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (Juklak) kegiatan.
Hal itu dikatakan Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten PALI, Ahmad Jhoni saat dijumpai sejumlah media, belum lama ini.
Dijelaskannya, melalui anggaran perubahan APBN tahun 2020 dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan petani, ketersediaan pangan di daerah, maka pada tahun 2020 tersebut kabupaten PALI melalui Dinas Pertanian mengajukan usulan berupa CP-CL (Calon Petani, Calon Lokasi) pelaksana kegiatan PATB padi tahun 2020 seluas 3.725 hektar dengan jumlah kelompok penerima manfaat sebanyak 291 kelompok kepada kementerian pertanian secara tertulis berupa SK penetapan kelompok penerima manfaat.
“Keterangan berkaitan dengan program /kegiatan PATB padi tahun 2020 bahwa lokasi kegiatan PATB padi dimaksud diarahkan pada lahan bukaan baru, lahan perkebunan yang umurnya dibawah 2 tahun, lahan eks pertambangan, lahan rec-planting perkebunan atau peremajaan kebun, lahan kering yang belum diusahakan,” ungkap Ahmad Jhoni.
Ditambahkan Ahmad Jhoni bahwa lahan-lahan tersebut bukan dalam area luas baku lahan sawah, bukan dalam area kerangka sampel area (BPS) dan lahan tersebut sudah diambil titik kordinatnya dengan aplikasi open camera.
“Pembiayaan kegiatan PATB padi tahun 2020 bersumber dari APBN perubahan tahun 2020 berupa barang yakni benih, pupuk kimia, pupuk hayati dan pestisida yang disalurkan langsung oleh pihak ketiga di tempat titik bagi dan uang untuk pembuatan sumur serta sarana pompa dan dana operasional olah tanah dan tanam yang di implementasikan dengan sistem padat karya yang melibatkan sejumlah petani atau kelompok tani,” terangnya.
Pembinaan dan pendampingan dalam kegiatan PATB padi tahun 2020 diakuinya telah dilaksanakan sosialisasi program oleh Dinas Pertanian kepada penyuluh dan pengurus kelompok tani dengan acuan petunjuk pelaksanaan kegiatan (Juklak) terkait kegiatan teknis budidaya dan pencapaian sasaran produksi maupun produktivitas padi tahun 2020.
“Sedangkan untuk pendampingan penyuluh kepada Kelompok tani penerima manfaat dilaksanakan sesuai jadwal kegiatan tanam padi sampai panen,” tutupnya. (adj)