Diminta Download Aplikasi Oleh Orang Mengaku Petugas Pajak, Uang Fadhil Jutaan Rupiah Raib di Rekening

Writer: - Rabu, 15 Januari 2025
Fadhil membuat laporan polisi.

Palembang, Sumselupdate.com – Malang dialami seorang mahasiswa di Kota Palembang, dirinya kehilangan uang jutaan rupiah di dalam rekening dan aplikasi DANA nya usai menerima telepon dari orang yang mengaku sebagai petugas pajak dan diminta untuk mendownload aplikasi M Pajak.

Korban yakni Fadhil Hidayat (23) warga Jalan Srijaya Negara Kecamatan IB I Kota Palembang. Dirinya pun terpaksa membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang, karena tak terima sudah merugi sebesar Rp6.850.000, setelah mengikuti instruksi terlapor inisial NO.

Read More

Dihadapan petugas kepolisian, korban mengatakan bahwa peristiwa yang dialami tersebut bermula saat ia sedang berada di Jalan Angkatan 45, Lorong Harapan, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I Palembang, pada Selasa (14/1/2025) sekira pukul 17.30 WIB.

“Sore kemarin saya sedang berada di tempat teman dan dihubungi orang yang mengaku sebagai petugas Pajak. Lalu saya diminta download aplikasi M Pajak,” ungkap Fadhil Hidayat, pada Rabu (15/1/2025) sore.

Mahasiswa tersebut menerima telepon dari Terlapor NO dan diberikan nomor rekening Bank BRI Atas Nama Permanahadi Saputra. Setelah menerima telepon dari terlapor, lalu korban diminta untuk mendownload aplikasi M Pajak.

Baca juga : Bobol Rekening Nasabah BNI Rp6,4 M, Terdakwa Eks Pegawai Akui Untuk Judi Slot

“Setelah saya download aplikasi tersebut, tanpa izin dan sepengetahuan saya, saldo yang berada di rekening bank dan aplikasi DANA milik saya telah berkurang,” bebernya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian uang sebesar Rp6.850.000.

“Saya tidak terima dan saya harap pelaku segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan uang saya dapat dikembalikan,” tukasnya.

Baca juga : Bobol Rekening Nasabah, Eks Pegawai BNI Didakwa Rugikan Negara Rp6,4 Miliar

Sementara Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, membenarkan bahwa laporan korban telah diterima pihaknya atas dugaan tindak pidana Penipuan/perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.

“Laporan korban sudah kami terima dan segera untuk ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang,” singkatnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts