Dijatuhi Hukuman Mati: Begini Kejamnya Asri, Otak Pembunuhan Inah Anti Murti

Kamis, 3 Oktober 2019
Polisi melakukan olah TKP.

Muaraenim, Sumselupdate.com — Hakim Pengadilan Negeri Muaraenim menjatuhi vonis hukuman mati terhadap Asri Marlin, yang merupakan otak pembunuhan Inah Anti Murti, Rabu (2/10/2019) kemarin. Bagimana kekejaman para pelaku menghabisi nyawa Inah?

Mayat Inah ditemukan dengan kondisi hangus terbakar pada Minggu (20/1/2019) lalu di Desa Sungai Rambutan, Ogan Ilir. Saat ditemukan, kondisinya tidak lagi utuh. Mayatnya ditemukan dalam kondisi terbakar. Polisi juga menemukan jeratan kawat di leher dan tangannya.

Begini kronologi pembunuhan Inah berdasarkan reka ulang yang digelar Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan di Mapolda Sumsel, Senin (28/1/2019).

Dalam reka ulang sebanyak 23 adegan tersebut, terungkap bahwa pembunuhan sudah direncanakan oleh tersangka Asri (30) yang melibatkan empat tersangka lainnya yakni Abdul Malik alias Tete (22), Ferry (30), DP alias Yoga (16) dan FB (16).

Reka ulang dimulai saat tersangka Asri mengatur rencana melakukan pembunuhan dengan meminta korban datang ke kontrakannya di Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Muaraenim, Sumsel, Sabtu (19/1) sekitar pukul 16.00.

Advertisements

Saat datang, korban meminta shabu kepada Asri. Namun, Asri lebih dulu menanyakan utang shabu yang diakui tersangka mencapai Rp5 juta yang belum dibayar. Karena mengaku belum ada uang, korban Inah diminta Asri untuk menunggu di dalam kamar.

Pelaku Asri lalu menelepon empat tersangka lain untuk berkumpul di salah satu Sekolah Dasar (SD) untuk berkumpul sekitar pukul 22.00. Disana, Asri memberikan shabu kepada tersangka lain secara gratis, dengan syarat membantunya untuk membunuh korban. “Malam ini ada pekerjaan untuk kalian. Saya akan bunuh Inah dan memperkosanya dulu. Kalian harus bantu,” ujar Asri menirukan perkataannya sendiri.

Setelah shabu satu paket habis dipakai kelima pelaku, mereka langsung datang ke rumah Asri. Inah berada di kamar sembari menunggu shabu yang ia minta kepada Asri.

Asri dan Malik langsung masuk ke kamar untuk memperkosa korban. Saat diperkosa, korban memberontak hingga akhirnya membuat Asri memanggil tiga pelaku lain yakni Feri, DP dan FB untuk memegangi korban.

Setelah dibekap oleh empat pelaku, Asri keluar rumah dan mengambil satu kayu balok untuk menghantam kepala Inah hingga tewas. Dalam kondisi tak bernyawa, rupanya Malik masih tetap menyetubuhi korban.

Usai melampiaskan nafsu, korban dimasukkan ke dalam karung, dengan mengikatkan kepala dan kakinya menjadi satu menggunakan kawat dan langsung dibawa ke atas mobil.

Sementara tersangka DP ditugaskan Asri untuk membeli bensin, Asri dan Ferry kemudian beranjak ke lokasi penemuan mayat di Dusun IV SP2, Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir untuk membakar korban. “Saya suruh Ferry bakar tapi dia tidak mau. Makanya saya yang bakar mayat Inah. Sudah itu kami pulang,” ujar Asri.

Asri Marlin (rompi nomor 35) dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Muaraenim

Asri mengaku sakit hati karena utang korban tak kunjung dibayar. Utang tersebut merupakan shabu yang diambil korban kepada tersangka Asri untuk dijual kembali, namun uangnya tidak pernah disetorkan.

Asri mengaku Inah sudah berutang shabu kepada dirinya sejak enam bulan lalu. “Banyak lah utangnya, lebih dari Rp5 juta. Dia minta barang (shabu) terus, tapi tidak pernah setor,” kata Asri.

Asri mengaku sempat untuk berhenti mengedarkan narkoba setelah kakak kandungnya tertangkap atas kasus narkoba. Akan tetapi, Inah kembali menemuinya pada hari kejadian pembunuhan hingga korban dibunuh pelaku.

“Setelah saya mau berhenti jual dia (korban) datang lagi. Saya tanya utang, tapi dia malah marah-marah. Saya sakit hati langsung rencanakan untuk membunuhnya,” ujar Asri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Yustan Alpiani mengatakan, soal jumlah utang piutang saat ini masih didalami oleh penyidik. Namun, Yustan memastikan jika kasus pembunuhan IA dilatarbelakangi utang narkoba.

Dari hasil reka ulang, pihaknya berkesimpulan korban tewas setelah dipukul tiga kali di bagian kepala oleh tersangka Asri menggunakan kayu balok. Setelah tewas, tersangka Abdul Malik sempat memperkosa korban.(azw/tra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.