Diimingi-Imingi Nikah, Pedagang Ayam Potong Ini Ditipu Janda Muda Belasan Juta

Selasa, 11 Juli 2023
Unus (52), mengaku menjadi korban penggelapan dengan total kerugian belasan juta rupiah.

Laporan: Candra Budiman

Palembang, sumselupdate.com – Datang ke Polrestabes Palembang bersama dengan keluarganya, seorang pria paruh baya bernama Unus (52), mengaku menjadi korban penggelapan dengan total kerugian belasan juta rupiah.

Read More

Korban yang tinggal di jalan Surya Sakti, lorong Lilin, Kecamatan sukarami Palembang ini, ditipu oleh seorang janda muda berinisial R (30), warga Kecamatan Semarang Borang Palembang, yang mengiming-imingi akan menikah bersamanya.

Tak terima kejadian yang dialaminya, korban yang merupakan pedagang ayam potong ini pun terpaksa membuat laporan kepolisian di Polrestabes Palembang, pada Selasa (11/7/2023) sore.

Menurut korban, dirinya sudah kehilangan uang sebesar Rp600 ribu, emas 1/4 gram, ayam potong 241,8 Kg seharga Rp6,7 juta, dan Handphone.

“Kalau ditotalkan kerugian saya itu belasan juta rupiah,” ungkap Unus, saat di temui di Polrestabes Palembang.

Kronologis kejadian itu, lanjut Unus, terjadi pada Sabtu (1/7/2023) pagi, bermula ketika korban yang sudah kenal dengan terlapor selama dua bulan lalu, bertemu di jalan Selamet Riyadi, tepatnya di pasar kuto baru, Kecamatan Ilir Timur III Palembang.

Ketika keduanya bertemu, terlapor yang merupakan seorang janda itu mengatakan kepada korban jika ingin serius menjalani hubungan, segera nikahinya.

“Awalnya dia (terlapor-red) meminta dibelikan mas kawin sebagai ikatan, lalu setelah saya berikan mas kawin, kelang beberapa hari dia ingin pulang ke Jawa meminta Handphone saya dengan alasan anaknya tidak memiliki Handphone,” jelas Unus.

Kemudian tak sampai disitu, menurut korban Unus, terlapor juga mengatakan bahwa dirinya memiliki bisnis catering, dan membutuhkan ayam potong, sehingga korban pun memberikan ayam potong kepada terlapor.

“Saya telah memberikan semua yang dimintai terlapor. Namun setelah semua diberikan, ternyata terlapor ini tidak bisa dihubungi dan ditemui lagi. Saya berharap laporan saya ditindaklanjuti dan terlapor bisa ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutupnya.

Sementara, laporan dari korban diterima di SPKT Polrestabes Palembang, tentang tindak pidana penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 372 KUHP. Saat ini laporan tersebut dalam penyelidikan Sat Reskrim Polrestabes Palembang. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts