Laporan: A Putra
Lahat, Sumselupdate.com – Kecelakaan di perlintasan kereta api (KA) tanpa palang pintu kembali terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resort (Polres) Lahat.
Kali ini melibatkan mobil Kijang nopol BG 1340 EA dengan KA Bukit Serelo I 204 1103 tujuan Stasiun Kota Lubuklinggau.
Lakalantas yang terjadi di perlintasan KA tanpa palang pintu tepatnya di belakang Pertamina Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Selasa (20/12/2022) sekitar pukul 13.25 WIB.
Tak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun pengemudi mobil Bahrumsyah (72), pensiunan PNS, warga Jalan Bhayangkara No 024, RT 009, RW 003, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat dan penumpang M Rusli Amin, warga RT 009, RW 003, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, mengalami luka serius di bagian kepala.
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasat Intelkam AKP Mulyono yang disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono mengatakan, korban Bahrumsyah mengalami luka robek di kepala bagian kanan serta luka robek pada bagian dagu.
Sedangkan korban Rusli mengalami luka robek di bagian kepala bagian depan dan luka di atas pelipis mata kanan.
“Keduanya langsung dibawa ke RSUD Lahat untuk mendapatkan perawatan medis,” kata Aiptu Lispono, Rabu (21/12/2022).
Dikatakannya, peristiwa ini sendiri bermula mobil Kijang hendak melintas rel kereta api dari arah Pertamina menuju ke arah Simpang Kodim.
Namun saat bersamaan, mobil yang sudah berada di atas rel KA, datang KA Bukit Serelo I 204 1103 tujuan Stasiun Kota Lubuklinggau melintas dari Stasiun Sukacinta Merapi dan hendak masuk ke Stasiun Lahat,
“Dikarenakan di perlintasan itu tidak adanya palang pintu, sehingga terjadi lakalantas. KA Bukit Serelo I menabrak bagian sisi kanan mobil, sehingga mobil terseret dan masuk ke dalam gorong-gorong yang berada di sebelah kiri perlintasan kereta api tersebut,” ujar dia.
Aiptu Lispono mengimbau agar Bhabinkamtibmas dapat melakukan koordinasi bersama pihak PT KAI dan pemerintah setempat, untuk memasang atau memberi tanda rambu rambu peringatan di areal jalur perlintasan kereta api.
“Bhabinkamtibmas juga dapat menyosialisasikan imbauan atau memberi peringatan kepada masyarakat untuk berhati-hati pada saat berkendara saat melintasi jalur kereta api tersebut,” pungkasnya. (**)











